Detail Cantuman Kembali
Status Hukum Perkawinan Hamil Wanita Pezina Dengan Pria Yang Tidak Menghamilinya (Studi Komparatif Pendapat Empat Mazhab dan Hukum Positif)
Perkawinan merupakan suatu cara untuk menjaga kelangsungan hidup manusia, kehormatan, dan martabat mulia manusia' serta salah satu usaha manusia dalam menuju kebahagiaan. Pada ayat al-Qur’an dan hadis menyimpulkan bahwa pernikahan merupakan hal yang sangat di anjurkan dalam agama Islam. Bahkan Nabi SAW di dalam hadis tersebut menyetarakan pernikahan dengan sunahnya. Nabi SAW memberikan perintah kepada para umatnya untuk menikah ketika mereka sudah memiliki kemampuan untuk menikah dan apabila umatnya belum mampu untuk menikah Nabi SAW menyuruh untuk berpuasa agar dapat menolak gejolak hawa nafsu. Akan tetapi saat ini di era globalisasi budaya mempengaruhi mental dan cara berfikir generasi pemuda sekarang yaitu seolah-olah menormalisasi hubungan tanpa ikatan yang sakral sehingga penikahan justru di anggap sesuatu yang normal. Perbuatan zina merupakan hal yang sangat di larang di dalam agama Islam. Dalam ketentuan hukum Islam, orang yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan di hukumkan zina, jika wanita yang berbuat zina itu hamil, maka para Imam Mazhab fiqh berpendapat, apakah wanita yang hamil itu boleh melangsungkan perkawinan dengan laki-laki ataukah tidak boleh. Ada di antara pendapat Imam Mazhab yang membolehkan wanita yang hamil itu melangsungkan perkawinan denga laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain. Tetapi ada pula pendapat Imam Mazhab yang tidak membolehkan wanita yang hamil itu melangsungkan perkawinannya. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1) Bagaimana status hukum perkawinan hamil wanita pezina dengan pria yang tidak menghamilinya menurut pendapat Empat Mazhab? 2) Bagaimana status hukum perkawinan hamil wanita pezina dengan pria yang tidak menghamilinya menurut pendapat Hukum Positif? Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui status hukum perkawinan hamil wanita pezina dengan pria yang tidak menghamilinya menurut pendapat Empat Mazhab. 2) Untuk mengetahui status hukum perkawinan hamil wanita pezina dengan pria yang tidak menghamilinya menurut pendapat Hukum Positif. Studi ini termasuk jenis penelitian pustaka (library rescarch), yang sumber datanya digali dari bahan-bahan hukum tertulis teks-teks, baik berupa ayat-ayat al-Qur'an, kitab-kitab hadis, kaidah-kaidah hukum Islam, Kitab-kitab Hukum Positif dan sumber-sumber tertulis yang lainnya yang relevan dengan pokok masalah pernikahan wanita hamil akibat zina. Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1) Hukum perkawinan hamil wanita pezina dengan pria yang tidak menghamilinya menurut empat mazhab ada yang membolehkan ada juga yang tidak membolehkan. 2) Status hukum perkawinan hamil wanita pezina dengan pria yang tidak menghamilinya menurut hukum postif tidak ada yang mengatur secara spesifik, rujukan untuk mengambil hukum tentang kawin hamil ini terdapat pada Kompilasi Hukum Islam sebagai salah satu rujukan hukum pelaksanaan pencatatan perkawinan Islam di Indonesia pada Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Dalam beberapa kajian terkait Pasal 53 tersebut menerangkan bahwa kebolehan itu hanya berlaku bagi laki-laki yang menghamili saja tidak bagi yang bukan menghamili.
Ahmad Izzuddin Al Qosam - Personal Name
SKRIPSI HKI 410
2x4.3
Text
Indonesia
2022
serang
xv + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...