Detail Cantuman Kembali
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi di Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Serang)
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Hak Anak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Kewajiban dari Pemerintah Daerah untuk melindungi hak-hak anak terutama di dalam perkembangannya menuju dewasa, agar kelak menjadi orang yang berguna bagi Keluarga, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Negara. Perumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimana Perlindungan Kekerasan Seksual pada anak berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, 2. Bagaimanakah Kewenangan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam upaya pendampingan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang, 3. Apa hambatan yang dialami oleh DKBPPPA Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan perlindungan kepada anak sebagai korban kekerasan seksual ? Dengan Tujuan : 1. Untuk mengetahui Perlindungan Kekerasan Seksual pada anak berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, 2. Untuk mengetahui Kewenangan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam upaya pendampingan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang, 3. Untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan perlindungan hukum kepada anak sebagai korban kekerasan seksual. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah Yuridis Empiris yang merupakan penelitian yang menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah :1. Perlindungan kekerasan pada anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, dan pemerintah. Selanjutnya dalam UU Perlindungan Anak, kategori anak yang menjadi korban telah diatur secara lengkap, salah satunya korban kekerasan diatur di dalam Pasal 59 ayat (2) huruf i UU Perlindungan Anak yaitu “Anak korban Kekerasan fisik dan psikis.” Anak sebagai korban kekerasan juga diberi suatu bentuk perlindungan hukum, 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Kekerasan Seksual yang tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang, 3. Hambatan yang dialami Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupataen Serang yaitu banyak kasus kekerasan terhadap anak yang belum dilaporkan ke Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Serang. Hal tersebut dikarenakan si korban merasa malu dan takut jika kasus tersebut dilaporkan.
Muhamad Fajar Baihaqi - Personal Name
SKRIPSI HTN 425
349
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 86 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...