Detail Cantuman Kembali
Asas Kepastian Hukum Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor 0068/Pdt.G/2019/PTA.Btn)
Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami isteri, disebabkan oleh kegagalan suami atau isteri dalam menjalankan peran masing-masing. Perceraian (cerai hidup) dipahami sebagai akhir dari ketidak-stabilan perkawinan antara suami isteri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku”.Perceraian yang terjadi akan menimbulkan akibat hukum bagi pasangan suami istri seperti nafkah iddah, mut‟ah dan madhiyah bagi istri yang diceraikan. Akibat hukum lainnya yang ditimbulkan yaitu : pertama penyelesaian harta gono gini dan yang kedua adalah penyelesaian hak asuh anak yang sudah mumayyiz bagi pasangan yang telah dikaruniai anak. Rumusan Masalah : 1. Bagaimana hasil putusan Pengadilan Agama Tigaraksa No. 4700/Pdt.G/2018/ PA,Tgrs tentang hak asuh anak? 2. Bagaimana analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 0068/Pdt.G/2019/ PTA tentang hak asuh anak? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui hasil putusan Pengadilan Agama Tigaraksa No. 4700/Pdt.G/2018/ PA,Tgrs tentang hak asuh anak. 2. Untuk mengetahui analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 0068/Pdt.G/2019/ PTA tentang hak asuh anak. Pedekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Yuridis yaitu dengan melakukan analisa isi, menganalisa dengan cara menguraikan dan mendetesiskan atau menggambarkan isi dari putusan yang penulis teliti, kemudian menghubungkannya dengan masalah yang diajukan sehingga ditemukan kesimpulan objektif , logis, konsisten dan sistematis sesuai dengan tujuan yang dikehendaki dalam penulisan tesis ini. Hasil penelitian dalam penelitian ini menunjukan bahwa: Mengenai perkara Hadhanah, Pengadilan Agama Tigaraksa tidak dapat menyelesaikan perkara tersebut yang mana seharusnya perkara Hadhanah tersebut dapat diselesaikan pada pengadilan tingkat pertama tanpa harus diselesaikan pada tingkat banding. Hal tersebut dapat dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dengan melibatkan si anak yang bernama JAPS ke persidangan agar hakim dapat menanyakan langsung kepada si anak ingin memilih ikut dengan ayah atau ibunya. Hal tersebut dapat dilakukan oleh hakim karena si anak sudah mumayyiz sudah berusia 13 tahun dimana dalam KHI pasal 105 pada poin a dan b yang berbunyi tersebut sebagai berikut: a). Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibu. b). Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibuya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Maka berdasarkan pasal yang terdapat dalam KHI tersebut sudah dapat dipastikan bahwa hakim Pengadilan Agama Tigaraksa seharusnya dapat menyelesaikan perkara hadhanah tersebut cukup pada pengadilan tingkat pertama saja. Pada putusan pengadilan tingkat banding berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara mengenai cerai talak dan juga hadhanah, menurut Penulis sudah tepat, karena hakim pengadilan tinggi dalam memutuskan perkara tersebut sesuai dengan dasar hukum serta fakta-fakta yang ditemukan dalam putusan tingkat pertama sehingga putusan itupun telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mazdhalifah Taro - Personal Name
T HKI 68
2x4.33
Text
Indonesia
2022
serang
xix + 150 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...