Detail Cantuman Kembali
Pembagian Harta Waris Secara Adat Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi kasus di Desa Cilabanbulan Kec. Menes Pandeglang Banten)
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur perpindahan hak kepemilikan peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, sebagaimana hukum Islam dan hukum positif mengatur berpindahnya sesuatu yang dimiliki seseorang ketika hidupnya kepada ahli waris sesudah matinya. Akan tetapi dalam praktik yang terjadi dimasyarakat pengetahuan waris dalam hukum Islam dan hukum positif masih kurang memahami dan belum bisa menerapkan hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Perumusan masalah ini adalah: 1) Bagaimana Pemahaman Masyarakat Desa Cilabanbulan Kec. Menes Pandeglang Banten Terhadap Pembagian Waris dalam Hukum Islam? 2) Bagaimana Pelaksanaan Pembagian Waris di Masyarakat Desa Cilabanbulan Kec. Menes Pandeglang Banten?, dan 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pembagian Waris di Masyarakat Desa Cilabanbulan Kec. Menes Pandeglang Banten? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Pemahaman Masyarakat Desa Cilabanbulan Kec. Menes Pandeglang Banten Tentang Hukum Waris dalam Hukum Islam, 2) Untuk Mengetahui Pelaksanaan Pembagian Waris di Masyarakat Desa Cilabanbulan Kec. Menes Pandeglang Banten, dan 3) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pembagian Waris di Masyarakat Desa Cilabanbulan Kec. Menes Pandeglang Banten. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kuliatatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari responden yang diamati. Data yang dikumpulkan berupa data primer yang berdasarkan wawancara secara langsung dari responden dan data sekunder dari buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang penulis teliti. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) pemahaman masyarakat Desa Cilabanbulan Kecamatan Menes terhadap pembagian waris dalam hukum Islam masih kurang memahami. 2) pelaksanaan pembagian waris di Desa Cilabanbulan Kecamatan Menes belum sepenuhnya menerapkan pelaksanaan pembagian harta warisan yang sesuai dengan hukum Islam di Indonesia, dan 3) Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian waris di Desa Cilabanbulan kecamatan Menes dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya memenuhi unsur syarat sesuai dengan pasal 183 KHI. Hal ini dikarenakan pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan di Desa Cilabanbulan menggunakan tradisi yang sudah ada di Desa tersebut yaitu dengan cara kekeluargaan.
Ahmad Mustopa - Personal Name
SKRIPSI HKI 406
2x4.43
Text
2022
serang
xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...