Detail Cantuman Kembali

XML

Komisi Yudisial Dalam Perspektif Imam Al-Mawardi (Studi Fiqh Siyasah)


Lembaga peradilan memiliki peran penting yang menjadikannya wadah menyelesaikan segala sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan menghukum orang-orang yang melanggar hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, hal yang demikian dapat menunjang kebutuhan hukum dan keadilan melalui putusan hakim. Adapun dalam menjaga kualitas hakim lahirlah komisi yudisial yang memiliki peran aktif dalam pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman sebagaimana pasal 20 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial. Dalam konteks fiqih siyasahIslam dengan tegas pula menerapkan prinsip keadilan, tidak terkecuali dalam bidang peradilan. Imam Al-Mawardi sebagai salah satu tokoh Islam yang memiliki pemikiran mengenai konsep pengawasan khususnya yang dijalankan oleh wilayah Al-Hisbah terhadap kekuasaan peradilan dalam ranah keilmuan fiqih siyasah agar terciptanya kesejahteraan bagi umat. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana kedudukan komisi yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan bagaimana pemikiran Imam al-Mawardi tentangWilayah al-Hisbah? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui kedudukan komisi yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dan Untuk mengetahui bagaimana pemikiran Imam al-Mawardi tentangWilayah al-Hisbah. Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustaakaan (Library research), yang bersifat multi-approach, yang terdiri dari pendekatan yuridis (law approach), Pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Data yang berhasil dikumpulkan, baik data primer maupun data sekunder akan disusun dengan menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia komisi yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen dalam melaksanakan kewenangannya, bebas dari intervensi atau pengaruh kekuasaan lain. Dalam kajian fiqh siyasah Imam al-Mawardi menjelaskan bahwa wilayah al-hisbah merupakan kegiatan untuk menyerukan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar). Adapun mengenai komisi yudisial dengan wilayah al-hisbah memiliki tugas dan wewenang yang mirip dalam menjalankan konsep pengawasan, kemiripan tersebut menjadikan tugas dan wewenang komisi yudisial termanifestasikan atau hampir sama dengan tugas wilayah al-hisbah. Adapun yang membedakannya wilayah al-hisbah memiliki peran sebagai pengawas sekaligus bagian yang ikut andil dalam menjalankan kekuasaan peradilan (al-sultah al-qada’iyyah), sedangkan komisi yudusial yang notabene hanya sebagai lembaga pengawassan terhadap kekuasaan kehakiman tanpa memiliki hak dalam memutuskan suatu perkara atau tidak dapat ikut andil dalam menjalankan kekuasaan peradilan.
Muhamad Firgi Fauji - Personal Name
SKRIPSI HTN 421
2x4.71
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 63 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...