Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Wewenang Kepala Desa Dalam Mengalokasikan Dana Pembangunan Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa


Ditinjau dalam fiqih siyasah kepala desa sebagai ulil amri skala desa, yaitu sebagai kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Kepala desa bertanggungjawab atas kinerja pegawai dan perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melayani masyarakat desa dengan baik. Dengan ini penulisan melakukan penelitian di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang dalam hal tinjauan fiqih siyasah terhadap wewenang kepala desa dalam mengalokasikan dana pembangunan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana implementasi UU No. 6 Tahun 2014 dalam pelaksanaan pengalokasian dana desa? Bagaimana tinjauan fiqih siyasah terhadap wewenang kepala desa dalam pelaksanaan pengalokasian dana pembangunan desa? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui implementasi UU No. 6 Tahun 2014 dalam pelaksanaan pengalokasian dana desa dan mengetahui tinjauan fiqih siyasah terhadap wewenang kepala desa dalam pelaksanaan pengalokasian dana pembangunan desa. Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aproach) dan (Socio Legal). Pendekatan perundang- undangan merupakan pendekatan yang didasarkan pada aturan hukum yang berlaku sebagai fokus penelitian atas masalah- masalah yang dihadapi. Sedangkan Socio-Legal merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari keberadaan hukum positif sehingga menghasilkan data atas peristiwa yang terjadi di masyarakat. Kesimpulan dari skripsi ini ditinjau dalam fiqh siyasah terhadap wewenang kepala desa dalam mengalokasikan dana pembangunan desa Ciburial bahwa kepala desa sebagai ulil amri skala desa yang memiliki wewenang melaksanakan siyasah berupa mengatur, mengurus, memerintah, memimpin dan membuat kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Amanah dan jabatan yang dimiliki pemerintah desa merupakan amanah dari Allah Swt. untuk melayani masyarakat dan akan dimintakan pertanggungjawaban di akhirat kelak. Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam pelaksanaan pengalokasian dana pembangunan desa oleh pemerintah desa Ciburial telah dilaksanakan dengan baik, meski demikian dalam praktiknya belum secara maksimal. Hal- hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Ciburial di antaranya konsisten dalam pengelolaan keuangan desa, memperjelas penyusunan, pelaksanaan program prioritas- non prioritas dan pelaksanaan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Muhamad Sirodzudin - Personal Name
SKRIPSI HTN 416
349
Text
Indonesia
2022
serang
xv + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...