Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Yuridis UU No. 36 Tahun 2009 Terhadap Perlindungan Penderita Gangguan Jiwa Perspektif Hukum Islam dan HAM (Studi Kasus Desa Blukbuk, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang)


Indonesia merupakan negara hukum yang menjujung tinggi kedaulatan hukum.Ciri konsep salah satunya adalah adanya Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa terkecuali. Sesuai dengan konstitusi negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga indonesia tanpa terkecuali, begitu juga dengan penderita gangguan jiwa mereka juga termasuk bagian dari keseluruhan rakyat Indonesia yang pastinya juga memiliki hak yang sama sebagai manusia dan dijamin martabatnya. Namun, pada kenyataannya di desa Blukbuk masih ada dari penderita gangguan jiwa yang terlantar dan tidak terurus. Rumusan penelitian ini adalah 1. Langkah-langkah apa saja yang dilakukan pemerintah di kecamatan Kronjo dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ? 2. Apa kendala-kendala yang Menjadi Penghambat Pemerintah dalam Upaya Penanganan Penderita Gangguan Jiwa? 3. Bagaimana pandangan hukum Islam serta pandangan dan perlindungan HAM terhadap penderita gangguan jiwa? Tujuan penelitian adalah 1. Untuk mengetahui apa saja langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah di kecamatan Kronjo dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di desanya. 2. Untuk mengetahui apa kendala-kendala yang Menjadi Penghambat Pemerintah dalam Upaya Penanganan Penderita Gangguan Jiwa 3. Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam serta pandangan dan perlindungan HAM terhadap penderita gangguan jiwa. Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris dibantu dengan jenis penelitian Normatif. Penelitian hukum empiris yaitu suatu metode pendekatan hukum sosiologis atau penelitian lapangan, sedangkan pendekatan yuridis Normatif yaitu metode pendekatan dengan menggunankan sumber data sekunder. Hasil penelitian 1. Langkah dalam upaya penanganan ODGJ adalah melakukan pendataan, kemudian melapor kepada pihak puskesmas untuk pemberian obat, lalu pemberian obat yang dilakukan kader desa. Langkah selanjutnya adalah pembawaan ODGJ ke dinas sosial oleh pihak polsek dan puskesmas jika ada yang meresahkan. 2. Ada tiga kendala dalam penanganan ODGJ yaitu pada tingkat keluarga, masyarakat, dan juga mitra pemerintahan 3.Menurut Islam perlindungan ODGJ harus dilakukan sesuai dengan hak kemanusiaan, keadaan di kecamatan Kronjo sendiri yang terlantar (5 orang), dan yang dikurung (2 orang) dan menurut Islam menelantarkan dan mengurung orang dengan gangguan jiwa merupakan suatu perbuatan yang tidak manusiawi selain melanggar hukum HAM juga melanggar hukum Islam.
Ade Irma - Personal Name
SKRIPSI HTN 418
347
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 121 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...