Detail Cantuman Kembali
Kegiatan Sosialisasi Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Deskriptif di Lingkungan UIN SMH Banten)
Oganisasi LSF (Lingkar Studi Feminis) adalah organisasi yang bergerak dalam ranah perjuangan hak-hak perempuan pada khususnya, yang lumrahnya hari ini banyak diikuti oleh kalangan perempuan. Yang menjadi menarik dari organisasi LSF hari ini dengan lebih banyak diikuti oleh kaum perempuan mayoritasnya adapun isu-isu yang dibawa dan diangkat tentang keadilan bagi sosok perempuan, yang hari ini dirasa minim pengawalannya. Dengan adanya kasus anak hamil di usia dini, lalu terus menaiknya angka keperawanan yang hilang, bahkan sampai tindakan kekerasan seksual yang lainnya. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana strategi sosialisasi Lingkar Studi Feminis dalam mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan UIN SMH Banten? 2) Apa faktor penghambat dan pendukung dalam mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam lingkuan UIN SMH Banten? 3) Apa saja materi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disosialisasikan dalam ruang lingkup kampus? Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahu strategi sosialisasi yang baik dalam menyampaikan informasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan UIN SMH Banten. 3) Untuk mengetahui materi apa saja mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di sosialisasikan di lingkungan UIN SMH Banten. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif deskriptif Merupakan penelitian yang menggambarkan atau menjabarkan mengenai suatu objek penelitian berdasarkan karakteristik yang dimiliki. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: Observasi, wawancara, dokumentasi. Penelitian dilaksanakan pada bulan November 2022 selama satu bulan penuh, dengan jumlah responden 10 orang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan: 1) Strategi komunikasi yang digunakan Organisasi LSF dalam mensosialisasikan UU TPKS menggunakan dua aspek teori, yaitu: Strategi Komunikasi Interpersonal dan Komunikasi Antarpribadi. 2) Dalam proses mensosialisasikan UU TPKS Organisasi LSF mengalami beberapa faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung mempunyai 4 aspek yaitu: a. Letak Geogrofis Kampus, b. Dosen, c. Mahasiswanya, dan d. Dukungan Lembaga Akademis. Sedangkan faktor penghambatnya mempunyai 5 aspek, yaitu: a. Civitas Rektorat, - Infrastuktur, b. Mahasiswa, c. Knowledge, dan e. Pergaulan Bebas. 3)Materi-materi pokok yang disosialisasikan oleh Organisasi LSF dibagi menjadi 9, yaitu: a. Semua perilaku pelecehan sekesual termasuk kekerasan seksual, b. Memberikan perlindungan kepada korban, c. Memberikan denda dan pidana terhadap pemaksaan hubungan seksual, d. Terdapat pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual, e. Ancaman pidana dan denda untuk korporasi yang melakukan TPKS, f. Keterangan saksi/korban dan satu alat bukti cukup untuk menentukan terdakwa, g. Korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan, h. Korban berhak atas pendampingan, i. Tidak bisa mengguanakan pendekatan restorative justice.
Anwar Firdaus - Personal Name
SKRIPSI KPI 856
361
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 64 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...