Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Cilegon)


Kekerasan seksual yaitu pelanggaran yang mencela hak asasi manusia dan sudah menjadi masalah utama di Indonesia, Kekerasan seksual pada anak akan mempengaruhi psikologis korban. Korban akan menderita trauma atau setres berat, setres yang di derita korban bisa merusak fungsi dan perkembangan otak. Rumusan masalah yang pertama adalah: Apa yang menyebabkan maraknya kekerasan seksual anak dibawah umur di Kota Cilegon? Kedua, Bagaimana perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual anak dibawah umur di Kota Cilegon? Ketiga, Bagaimana upaya pencegahan dari kekerasan seksual anak dibawah umur di Kota Cilegon? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui penyebab maraknya kekerasan seksual anak dibawah umur di Kota Cilegon. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual anak dibawah umur di Kota Cilegon dan Untuk mengetahui upaya pencegahan dari kekerasan seksual anak di bawah umur di Kota Cilegon. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif deskriptif analisis, ialah penelitian berbasis data dan tidak ada perhitungan di dalamnya yang yang disajikan dalam bentuk naratif. Sedangkan sumber data penelitian menggunakan data primer dan sekunder, data primer ialah sumber data yang secara langsung membagikan informasi kepada pencari data sedangkan sekunder ialah sumber data yang secara tidak langsung memberikan data kepada pencari data contohnya melalui oranglain atau dokumen. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, Terdapat dua faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan kedekatan antara pelaku dengan korban, sedangkan faktor eksternal merupakan pengaruh dari lingkungan, seperti jauhnya keramaian, sepi, atau tempat tertutup yang memungkinkan pelaku melaksanakan aksinya. Adapun faktor lain seperti kemajuan teknologi seperti gadget (media sosial) yang mempunyai dampak positif dan negatif dan daya rusak menonton pornografi yang pengaruhnya sangat merusak ke otak dari pada narkoba kepada si pelaku. Kedua, Perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual anak dibawah umur yaitu mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 pada Pasal 1 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketiga, Mengadakan program Pengembangan Kota Layak Anak (KLA), sosialisasi terkait pencegahan kekerasan seksual kepada masyarakat dan sekolah, melakukan Bimtek, membentuk Taman Baca Anak, mengadakan Sosialisasi Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), membentuk forum anak, membuat peraturan-peraturan, dan lain-lain. Upaya yang dilakukan DP3AKB dan UPT PPA dalam pencegahan kasus kekerasan seksual di Kota Cielgon masih kurang efektif karna kasus kekerasan seksual di Kota Cilegon mengalami peningkatan yang semula pada tahun 2021 terdapat 27 kasus melonjak pada tahun 2022 hingga september mencapai 38 kasus kekerasan seksual.
Wanda Tsania Muliasih - Personal Name
SKRIPSI HTN 412
345
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...