Detail Cantuman Kembali

XML

Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Pencegahan Maladministrasi Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Menurut Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008


Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan public yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang termasuk diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Serta Badan Swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggaraan pelayanan public. Lembaga ombudsman yang tertarik untuk dikaji tentang : 1. Bagaimana Lembaga Ombudsman Perwakilan Republik Indonesia di Provinsi Banten Dalam Mengatasi Laporan Mal Administrasi Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik ? 2.Bagaimana Cara Penyelesaian Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Dalam Laporan Mal Administrasi Pungutan Liar sebagai Penegak Hukum Terkait Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 ?. Adapun metode penelitian yang di gunakan adalah : Kualitatif dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman (verstehen/understanding) dengan menelah pada Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang didapatkan setelah dilakukan nya analisis terhadap kenyataan sosial yang menjadi fokus penelitian. Dengan sumber data yang di dapatkan ialah, Survei lapangan, Wawancara dan diabstraksikan dalam bentuk kesimpulan yang umum. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini adalah : hasil dari penelitian yang sudah dijelaska pada tiap bab sebelumya, (1) Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Pencegahan Maladministrasi Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Menurut Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman sebagai Lembaga Independent mengyomi masyarakat dengan menerima laporan dugaan Maladministrasi dan menyelesaikan nya dengan menggunakan prosedur – prosedur yang telah diterapkan pada Ombudsman itu sendiri. Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menerima laporan terkait Pungli tiap tahun nya, dan tahun 2018 adalah tahun terbanyak Lembaga Ombudsman menerima laporan terkait pungli. Dan laporan pungli yang paling menonjol di Ombudsman adalah Pungli di Kawasan Sekolah – Sekolah Negeri yang terdapat di daerah serang banten yang dilakukan oleh pihak guru – guru yang tidak bertanggung jawab salah satu contoh nya yang terjadi di suatu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri.
Reyna Fauziah - Personal Name
SKRIPSI HTN 410
343
Text
Indonesia
2022
serang
xv + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...