Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi di Media Sosial (Analisis UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi)
Pornografi merupakan salah satu dari banyaknya konten negatif yang beredar di Media Sosial, yaitu segala konten yang memuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar norma sosial. Tindak pidana pornografi di media sosial adalah kejahatan kesusilaan yang menggunakan internet sebagai media. Banyak konten pornografi yang mudah diakses di Media Sosial oleh segala kalangan termasuk anak-anak yang mengakibatkan banyak anak-anak yang menjadi korban pornografi. Dalam penelitian ini penulis akan membahas mengenai bagaimana Urgensi UU No 44 Tahun 2008 Pasal 4 sd 16 Tentang Pornografi dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi di Media Sosial dan Implikasi Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi di Media Sosial. Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini yaitu : untuk mengetahui Urgensi UU no 44 Tahun 2008 Pasal 4 sd 16 Tentang Pornografi Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi di Media Sosial dan untuk mengetahui Implikasi Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi di Media Sosial Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode teori hukum normatif, suatu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan dan berbagai buku serta journal yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi tersebut. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan studi literatur dan metode analisiscyang digunakancadalahcanalisis deskriptifc kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal 4 sd Pasal 16 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam kaitannya dengan anak sebagai korban pornografi di media sosial sangat urgen atau mendesak dan berperan sangat penting. Sedangkan dalam hal yang berkaitan dengan implikasi hukum terhadap anak yang secara sadar atau tidak sadar bersentuhan dan menjadi korban pornografi di internet dan media sosial atau yang menjadi pelaku pornografi akan diancam dengan delik (kejahatan) pornografi yang berujung pada pidana pemenjaraan.
Eneng Fitriyani - Personal Name
SKRIPSI HTN 407
345
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...