Detail Cantuman Kembali
Aparatur Sipil Negara akibat pembubaran Lembaga Negara Non Struktural berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020
Penelitian ini dilakukan akibat adanya salah satu upaya pemerintah indonesia untuk mecapai cita-cita birokrasi dengan melakukan pembubaran lembaga non struktural yang mengakibatkan nasib para pegawai Aparatur Sipil Negara. Pembubaran ini dilakukan karena lembaga non struktural diyakini sebagai solusi yang konstruktif dalam menyelesaikan masalah ketatanegaraan, yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan kelembagaan negara secara proposional, mengoptimalisasi kinerja pegawai, efesiensi rencana strategi pembangunan nasional, menciptakan kebijakan berbasis legitimasi yang lebih kuat, mencegah adanya tumpang tindih dan duplikasi tugas serta fungsi instansi pemerintah. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) apa alasan pemerintah membubarkan lembaga negara non struktural berdasarkan peraturan presiden republik indonesia nomor 12 tahun 2020?., dan (2) jaminan karier Aparatur Sipil Negara akibat pembubaran lembaga non struktural? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: (1) untuk mengetahui alasan pemerintah membubarkan lembaga non struktural, (2) untuk mengetahui bagaimana dengan jaminan karier Aparatur Sipil Negara pasca pembubaran lembaga non struktural Metodologi penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif yaitu suatu penelitian kepustakaan (library research). Dengan data dianalis secara dedukatif kompratif. Dari penelitian ini dapat disimpulian pertama pemerintah membubarkan lembaga non struktural karena adanya tumpang tindah tugas dan fungsinya dengan kementerian terkait serta adanya pembludakan anggaran, Kedua Jaminan Karier Aparatur Sipir Negara pasca pembubaran, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tanggal 26 November 2020 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural, salah satu lembaga yang dibubarkan adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), dinyatakan bahwa tugas dan fungsi BPWS setelah dibubarkan semuanya akan dialihkan ke Kementerian PUPR kecuali dermaga dan pelabuhan yang ada di Madura yang akan dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini BPWS memiliki 152 pegawai yang terdiri dari 10 orang Apratur Sipil Negara (ASN) dan 142 orang non-ASN. Untuk 10 orang dengan status PNS akan dialihkan ke balai PUPR di Jawa Timur. Sementara 142 orang non-pns akan diberikan kesempatan pertama untuk mengikuti assessment sebagai pegawai Non-PNS. dan sekarang semua pegawai non-PNS diterima 100% oleh Kementerian PUPR.
NURLELAH - Personal Name
SKRIPSI HTN 406
349
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...