Detail Cantuman Kembali
Penerapan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 Di KUA Kecamatan Gunungkencana (Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Tarif Nikah)
Latar belakang penelitian ini bahwasannya pencatatan nikah merupakan syarat agar pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai dengan ketentuan UU No. 22 tahun 1946. Tarif pencatatan nikah telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015, dalam pasal 5 dijelaskan bahwa warga negara yang melaksanakan akad dan pencatatan nikah langsung di KUA maka tidak dikenai biaya atau 0 Rupiah, sementara yang melangsungkan akad dan pencatatan nikah di luar KUA dikenai biaya Rp. 600.000,00. Selama 7 tahun pasal 5 PP No. 19 tahun 2015 diamanatkan pada KUA kecamatan Gunungkencana, akan tetapi tingkat kesadaran hukum masyarakat Gunungkencana masih belum nampak. Adapun yang menjadi rumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2015?. 2). Bagaimana faktor yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat terhadap Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2015?. 3). Bagaimana tanggung jawab hukum KUA kecamatan Gunungkencana terhadap penerapan pasal 5 Peraturan pemerintah no. 19 tahun 2015?. Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat terhadap pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2015. 2). Untuk mengetahui faktor yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat terhadap Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2015. 3). Untuk mengetahui tanggung jawab hukum KUA kecamatan Gunungkencana terhadap penerapan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2015. Penelitian ini penulis menggunakan penelitian yang berdasarkan pada lapangan (field research) dengan metode penelitian deskiptrif kualitatif serta pendekatan empiris. Data penelitian yang terhimpun diuraikan dengan analisis deskriftif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kesadaran hukum masyarakat kecamatan Gunungkencana masih minim, hal ini dibuktikan dari indikator hukum. Kemudian faktor yang memengaruhinya yaitu stigma dan kebudayaan. selanjutnya tanggung jawab hukum KUA kecamatan Gunungkencana terhadap penerapan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 hanya disisipkan dengan kegiatan lain seperti datang ditempat pernikahan, pembinaan SUSCATIN, dan banner.
Ade Firman - Personal Name
SKRIPSI HKI 402
341
Text
Indonesia
2022
serang
xi + 97 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...