Detail Cantuman Kembali
Perspektif Syaikh Nawawi Al-Bantani tentang Suami yang Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Istri Relevansinya dengan UU No. 23 Tahun 2004
Kekerasan menurut Islam adalah merupakan sebuah tindak pidana yang
sangat dilarang oleh agama, dalam perkara ini banyak sekali para Ulama Fiqih
menjelaskan sebuah larangan kepada seorang suami yang mendidik istrinya dengan
berkata-kata kasar, mengejek, mengolok-ngolok, dan menghina. Kemudian yang
lebih mengkhawatirkan lagi seorang suami melakukan pukulan yang mengakibatkan
kerusakan terhadap anggota tubuhnya tersebut. Dalam pandangan Hukum Positif
tentang cegahan bagi umat manusia dalam suatu negara sepatutnya tidak melakukan
kekerasan dengan sesamanya, karena akan menimbulkan konflik yang sangat besar.
Kemudian daripada itu Syaikh Nawawi Banten membuat konsep implementasi
tentang suami mendidik istrinya dengan unsur-unsur kebajikan sehingga
menimbulkan suasana yang harmonis.
Rumusan Masalahnya yaitu 1. bagaimana perspektif Syaikh Nawawi AlBantani tentang KDRT, 2. bagaimana menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang
KDRT.
Tujuan dalam penelitian ini adalah : 1. untuk mengetahui perspektif Syaikh
Nawawi Al-Bantani tentang KDRT. 2. mengidentifikasi kekerasan seksual
berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Hasil penelitian penulis, pertama, mendapatkan pembahasan ini telah
ditemukan kesimpulannya, bahwa kekerasan seksual menurut Syaikh Nawawi AlBantani dibolehkan dengan tujuan mendidik istri yang nusyuz dengan catatan tidak
memukul wajah dan tidak merusak anggota tubuhnya, yang lebih utamannya lagi
tinggalkan perkara yang bertuajan memekul tersebut. Tindak kekerasan akan
menimbulkan konflik yang merugikan seseorang, dikarenakan Allah SWT telah
memulyakan bani Adam dari segi apapun. Kedua, metodologi yang di sampaikan
dalam data-data dari beberapa sumber. Yaitu, Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas.
Kemudian, memberikan tatacara bagi suami yang mendidik istri yang sedang nusyuz
dengan beberapa tingkatan, Pertama, dengan nasihat. Kedua, berpaling dari tempat
tinggal istrinya. Ketiga, pukullah dengan pukulan yang tidak menyakitkannya. data
spesifik yang sesuai dengan pembahasan ini dalam pasal penganiayaan dalam UU
No. 23 Tahun 2004. Inti dari pembahasan ini adalah manusia sudah sepatutnya untuk
memanusiakan manusia dengan sebaik-baiknya. Padaa dasarnya seorang manusia
adalah manusia yang berfanfaat bagi manusia yang lainnya.
Akfi Ghazal Fikri - Personal Name
SKRIPSI HKI 323
2X4.58
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
iv + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...