Detail Cantuman Kembali
Analisis Fiqih Siyasah Terhadap Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Batasan Usia Anggota BPD (Studi Kasus Di Desa Ragas Masigit Kecamatan Carenang Kabupaten Serang)
Untuk mempertegas dan memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, pemerintah Kabupaten Serang mengeluarkan Perda Kabupaten Serang Nomor 9 tahun 2016 tentang BPD yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2016. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan dari Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Batasan Usia Anggota BPD di Desa Ragas Masigit Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. 2. Bagaimana analisis fiqih siyasah terhadap Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 tentatang batasan usia anggota BPD. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan dari Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD di Desa Ragas Masigit Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui analisis fiqih siyasah terhadap Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 tentatang batasan usia anggota BPD. Penelitian ini menggunakan data penelitian lapangan (field research),. Sedangkan untuk sumber data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer penelitian ini menggunakan responden dan informan dalam menghimpun data-data yang dibutuhkan. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil dokumentasi dan wawancara dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, ketua BPD Ragas Masigit, Ketua Panitia Pemilihan BPD, Tokoh Masyarakat di Desa Ragas Masigit, dan data sekunder diperoleh dari sumber�sumber yang telah ada. Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis. Referensi yang digunakan dari ruang pustaka seperti buku, jurnal hukum, laporan hukum, media cetak, media elektronik , rancangan Undang-undang, ensiklopedia dan lainnya. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh bahwa: 1. Pelaksanaan Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Batasan Usia Aggota BPD di Desa Ragas Masigit Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. Muncul untuk memperkuat dasar hukum tentang penyelenggaraan pemerintah yang sebelumnya telah disahkan oleh presiden melalui Undang�undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bagian ketujuh tentang Badan Permusyawaratan Desa. 2. Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Batasan Usia Anggota BPD. Dalam Islam menjelaskan tentang usia seorang yang pantas menjadi seorang pemimpin yaitu telah dewasa atau dalam Islam di sebut baligh. Maka jika sudah baligh dalam Islam di perbolehkan menjadi pemimpin meskipun belum berumur 25 tahun walau itu hanya setingkat desa karena baligh tidak mesti 25 tahun.
Muhamad Imron - Personal Name
SKRIPSI HTN 405
321
Text
Indonesia
2022
serang
xii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...