Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Bagi Hasil Dalam Pengelolaan Wisata Pantai Kelapa Warna (Studi Kasus di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak)


Pelaksanaan bagi hasil yang terjadi di wisata pantai kelapa warna ini dan akad yang dipergunakan dalam pembagian lebih mendekati kepada akad mudharabah. Yang padahal masyarakat di wisata pantai kelapa warna ini yang seharusnya menggunakan akad musyarakah dengan konteks yang sesuai, akan tetapi masyarakat tersebut pada kenyataanya menggunakan akad mudharabah dikarenakan masyarakat setempat kurangnya memahamis konteks musyarakah, maka hasil dari hitungan kerjasama tersebut akan mempengaruhi dalam pembagian hasil maupun kerugiannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana Pelaksanaan Penerapan Bagi Hasil dalam Pengelolaan Wisata Pantai Kelapa Warna di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dalam Penerapan Bagi Hasil Pengelolaan Wisata Pantai Kelapa Warna di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Bagi Hasil dalam Pengelolaan Wisata Pantai Kelapa Warna, dan mengetahui Pandangan Hukum Islam Terhadap Penerapan Bagi Hasil dalam Pengelolaan Kelapa Warna. Dalam penelitian ini, seorang penelitian melakukan penelitian di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, dengan jenis penelitan yang digunakan yaitu kualitatif, yang bersifat lapangan. Dengan pengumpulan data melalui obsevasi dan wawancara, kemudian setelah itu data tersebut dianalisis menggunakan metode analisi deskriptif. Berdasarkan hasil yang didapat bahwasanya : 1. Dalam pelaksanaannya, diawali dengan pelaksanaan akad kerjasama terlebih dahulu antara pemillik lahan pesisir pantai dengan masyarakat di wisata pantai kelapa warna (diantaranya 7 orang) sebagai mitra musyarakah kedua. Kemudian pelaksanaan peraktik bagi hasil yang terjadi pada wisata pantai kelapa warna di Desa Panyaunga Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak yaitu 30% untuk mitra pertama (pemilik lahan pesisir pantai), 70% untuk mitra kedua (7 orang) karena dalam akad ini kerjasama ada 7 orang dari sebagian masyarakat, jadi setiap orang 10% dan 10% yang melakukan akad kerjasama. 2. Jika ditinjau dari Hukum Islam maka akad di atas sudah memenuhi rukun yaitu sighat berupa Ijab Qabul secara lisan yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat disana. „Aqid para pihak (subyek hukum) yaitu orang yang mempunyai kecakapan bertindak secara hukum, dan mahalnya yaitu obyek akad berupa tenaga untuk mengelola wisata pantai kelapa warna, Adapun hasil pendapatan yang tidak menentu membuat pemilik lahan pesisir pantai mengatakan tidak menentukan Bagi Hasil di awal, Namun apabila mereka semua ridho keuntungan di bagi rata meskipun besaran modalnya tidak sama, maka hal itu tetap boleh dan sah. Menurut syari‟at, hal seperti itu tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.
SKRIPSI HES 615
2x4.2
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...