Detail Cantuman Kembali

XML

Pandangan Hakim Pengadilan Agama Serang Terhadap Kedudukan dan Hak Anak di Luar Nikah Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah


Sebelum dikeluarkannya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak luar nikah tidak mendapatkan hak nya secara maksimal termasuk hak yang didapatkan dari ayah biologisnya. Kemudian setelah dikeluarkan dan diputuskannya putusan MK tersebut, anak luar nikah bisa mendapatkan hak keperdataan dari ibu dan ayah biologis serta keluarga kedua orang tuanya tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar nikah, bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama Serang terhadap isi putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, dan bagaimana hubungan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dengan perlindungan anak di luar nikah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, untuk mengetahui pandangan Hakim Pengadilan Agama Serang terhadap isi putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar nikah, dan untuk mengetahui hubungan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dengan perlindungan anak di luar nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kasus normatif yang berupa perilaku hukum, salah satunya yaitu mengkaji sebuah putusan undang-undang, dalam metode pendekatannya menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam menganalisis data menggunakan metode analisis deskriptif yang dihasilkan dari wawancara di lapangan, kemudian diolah dalam bentuk pendapat atau pandangan dan memasukkan data-data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa (1) dalam putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, MK memutuskan dan mengadili bahwa pada Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang sebelumnya berisi bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Kemudian pada putusan MK tersebut berubah menjadi anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, serta dengan ayah biologis dan keluarga ayahanya jika dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Hakim PA Serang menafsirkan anak di luar nikah dalam putusan MK yaitu sebagai anak yang lahir dari hasil perkawinan siri, dan anak tersebut bisa mempunyai hak keperdataan dengan ayah kandungnya, kecuali perihal hak nasab, hak waris dan wali nikah. (3) Hubungan putusan MK dengan perlindungan anak di luar nikah salah satunya adalah anak di luar nikah bisa mendapatkan hak keperdataan pada dirinya yaitu dengan mendapatkan Akta Kelahiran, sebagaimana yang dicerminkan dalam Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Aulia Faradiva Utomo - Personal Name
SKRIPSI HKI 392
2x4.3
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 112 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...