Detail Cantuman Kembali

XML

Pemberian Harta Sepenuhnya Kepada Anak Angkat Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Sukaasih Kec. Pasarkemis)


Kehadiran seorang anak di dalam rumah tangga sangatlah dinanti-nantikan dan diharapkan bagi semua keluarga, namun tidak semua keluarga bisa merasakan mempunyai anak sehingga bagi keluarga tersebut harus mengangkat anak atau adopsi. Mengangkat anak atau adopsi sendiri merupakan suatu perbuatan hukum, oleh karena itu perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum. Salah satu akibat hukum dari pengangkatan anak adalah mengenai status anak angkat tersebut sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Menurut hukum perdata dalam Staatsblad 1917 No. 129, adanya pengangkatan anak mngakibatkan status anak angkat tersebut seolah-olah dilahirkan dari perkawinan orang tua angkatnya. Jadi status anak angkat tersebut sama dengan anak sah atau kandung dan di dalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli waris. Dalam hal kewarisan anak angkat menurut hukum Islam tidak melepaskan nasab dari orang tua angkatnya, maka anak angkat tidak mewarisi dari orang tua angkatnya dan sebaliknya. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana cara pemberian harta waris keluarga angkat kepada anak angkat di desa Sukaasih Kec. Pasarkemis? Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap pemberian harta waris keluarga angkat kepada anak angkat di desa Sukaasih Kec. Pasarkemis? Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui cara pemberian harta waris terhadap anak angkat di desa Sukaasih Kec. Pasarkemis. Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap pemberian harta waris terhadap anak angkat di Desa Sukaasih Kec. Pasarkemis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field resea rch) dengan menggunakan metode kualitatif dan besifat deskriptif. Kesimpulannya adalah Pembagian harta warisan anak angkat di desa Sukaasih dilakukan dengan cara memberikan harta warisan dengan seluruhnya kepada anak angkat, karena masyarakat di desa Sukaasih menyebut anak angkat sebagai anak kandung sendiri. Oleh karena itu anak angkat dapat mendapatkan sepenuhnya harta warisan orang tua angkatnya. Dalam Hukum Islam tidak membolehkan pengangkatan anak untuk dijadikan anak sendiri dan dinasabkan kepada orang orang tua angkatnya seperti yang terjadi dalam masyarakat di desa Sukaasih. Maka jika dikaitkan dengan pemberian harta waris anak angkat di desa Sukaasih menurut hukum Islam itu tidak sah, karena hukum Islam telah mengaturnya dengan jalan pemberian atau hibah dari bapak yang mengasuhnya, atau juga bisa lewat wasiat wajibah yang sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Berbeda dengan KUHPerdata dalam Staatsblad 1917 No. 129 pasal 12, yang menyamakan anak angkat atau anak asuh dengan anak sendiri atau anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkatnya. Maka jika dikaikan dengan pemberian harta waris anak angkat di desa Sukaasih dalam hukum Positif sah saja karena kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung/sah.
Devira Agustin Susanti - Personal Name
SKRIPSI HKI 389
2x4.3
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...