Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Zakat Hasil Pertanian Ditinjau dalam Hukum Islam (Studi Kasus Desa Sukamenak Kecamatan Baros Kabupaten Serang)


Zakat dalam hukum Islam dijelaskan bahwa harta benda atau kekayaan yang mengalami perkembangan dan menghasilkan keuntungan yang melebihi kebutuhan pokok, maka wajib dikeluarkan zakat apabila sudah mencapai nisab. Hal ini berlaku untuk semua jenis usaha yang berkembang yang memenuhi syarat harta yang wajib zakat, salah satunya zakat pertanian. Pelaksanaan zakat pertanian di Desa Sukamenak menunaikan zakatnya tidak memakai ukuran nisab sebagai kewajiba zakat, para petani membayarkan zakatnya sebesar 10%. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1). Bagaimana pelaksanaan zakat hasil pertanian desa Sukamenak Kecamatan Baros Serang? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat hasil pertanian di Desa Sukamenak Kecamatan Baros Kabupaten Serang? Tujuan Penelitian 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan zakah hasil pertanian di Desa Sukamenak 2) Untuk mengetahi bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai pelaksanaan zakat hasil pertanian di Desa Sukamenak. Metode penelitian yang didapat yang digunakan penulis bersifat deskriptif analisis dengan menggunkan pendekatan induktif. Sumber data sekunder diperoleh dari penelitian lapangan (filed research) dengan mengunakan teknik observasi, wawancara/intervuew dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan praktik zakat hasil pertanian di Desa Sukamenak sebagai berikut: 1). Pelaksanaan zakat hasil pertanain padi yang dilakukan masyarakat Desa Sukamenak dalam membayar zakat berdasarkan kebiasaan yang terjadi di Desa Sukamenak, zakatnya dikeluarkan setelah panen baik itu hasil panenya sedikit maupun banyak sebesar 10% dari hasil panen tesebut, baik itu pengairanya mengunakan alat atau tidak, zakat diberikan secara langsung oleh petani kepeda orang-orang kang kurang mampu di sekitarnya. Seperti tetangga, saudara. 2) dalam praktik pelaksanaan zakat pertanian padi di Desa Sukamenak ini sudah berjalan, tetapi didalam pelaksanaannya masih kurang dalam memahami nisab serta kadar zakat pertanian. Dimana masyarakat dalam mengeluarkan zakatnya tidak memakai nisab zakat sebagai patokan diwajibkanya zakat, serta ukuran zakat yang dikeluarkan sebesar 10% tanpa meliahat sistem pengairannya, dikarnakan ketidak tahuan mereka terhadap aturan dikewajibkannya zakat pertanian, dalam hal ini belum sesuai dengan hukum Islam.
Ayu Wahyuni - Personal Name
SKRIPSI HES 609
2x4.14
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...