Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam tentang Bagi Hasil Pengelolaan Daerah Wisata (Studi Kasus di Desa Citorek Kidul Kec. Cibeber Kab. Lebak)
Seiring berkembangnya objek wisata Gunung Luhur Citorek atau yang biasa disebut Negeri diAtas Awan membuat para pengunjung semakin banyak, hal ini yang menyebabkan terjadinya praktik bagi hasil pengelolaan daerah wisata Gunung Luhur Citorek, antara pemilik modal dengan pengelola daerah wisata. Sistem yang digunakan ialah Mudharabah, dimana diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan dan kerugian yang akan didapat antara kedua belah pihak. Bagi hasil pengelolaan daerah wisata dalam hal keuntungan dibagi dua dengan persentase 70% pemilik modal dan 30% pengelola daerah wisata yang terdiri dari 8 orang, sedangkan jika terjadi kerugian diluar tanggung jawab pemilik modal maka akan ditanggung oleh pihak pengelola itu tersendiri. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1). Bagaimana sistem bagi hasil dalam pengelolaan tempat wisata di daerah Wisata Gunung Luhur? 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang bagi hasil dalam pengelolaan tempat wisata di daerah Wisata Gunung Luhur? Tujuan Penelitian 1) Untuk mengetahui sistem bagi hasil dalam pengelolaan tempat wisata di daerah Wisata Gunung Luhur 2) Untuk mengetahui Analisis Hukum Islam tentang Bagi Hasil dalam pengelolaan tempat wisata di daerah Wisata Gunung Luhur. Metode penelitian yang didapat yang digunakan penulis bersifat deskriptif analisis dengan menggunkan pendekatan induktif. Sumber data sekunder diperoleh dari penelitian lapangan (filed research) dengan mengunakan teknik observasi, wawancara/interview dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, praktik sistem bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik modal dan pengelola daerah wisata Gunung Luhur sudah sesuai karena telah memenuhi kesepakatan yang telah ditentukan dari awal mulai bekerja yaitu 70% untuk pemilik modal dan 30% untuk pengelola daerah wisata Gunung Luhur yang dibagi kepada 8 orang pengelola. Pada Kerjasama tersebut tidak adanya unsur paksaan dan gharar (penipuan). Akan tetapi secara Hukum Islam praktik sistem Bagi Hasil dalam pengelolaan daerah wisata Gunung Luhur tersebut tidak sah dan belum sesuai dengan Hukum Islam karena bertentangan dengan sistem mudharabah yang melanggar prinsip keadilan.
Sarah Nurpadilah - Personal Name
SKRIPSI HES 608
2x4.2
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 81 hlm.; 18x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...