Detail Cantuman Kembali
Jual Beli Hewan Ternak Secara Taksiran Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Desa Citerep Kec. Ciruas Kab. Serang)
Jual beli adalah tukar menukar barang dengan barang atau barang dengan uang. Pelaksanaan jual beli hewan ternak secara taksiran di Desa Citerep yang terjadi adalah penjual menaksirkan berat keseluruhan hewan ternak dan menentukan harga, dalam waktu pengukuran hewan ternak bukan pada saat akad berlangsung, akibatnya bisa menurunkan berat bobot hewan ternak sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dikatakan penjual. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan hakikat jual beli itu sendiri, sehingga hal ini dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam setiap jumlah berat bobot hewan ternak yang ditaksirnya dari segi waktu dan barangnya. Dari latar belakang di atas penulis dapat merumuskan masalah 1). Bagaimana sistem praktik jual beli hewan ternak secara taksiran di Desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang?. 2). Bagaimana Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap pelaksanaan praktik jual beli hewan ternak secara taksiran di Desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang? Tujuan penelitian. 1). Untuk Mengetahui Sistem Praktik Jual Beli Hewan Ternak Secara Taksiran di Desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. 2). Untuk Mengetahui Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Pelaksanaan Jual Beli Hewan Ternak secara taksiran. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriftif. Analisis dengan pendekatan induktif. Sumber data diperoleh dari penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan teknik observasi, wawancara/interview dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini dapat penulis simpulkan yaitu: 1). Pelaksanaan praktik jual beli hewan ternak secara taksiran di Desa Citerep ialah jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli, penjual menaksirkan berat bobot hewan ternak dan menentukan harga, sesuai perjanjian di awal akad. Dalam akadnya mereka menyepakati harga dan berat bobot hewan ternak yang ditaksir penjual. 2). Jual beli hewan ternak secara taksiran yang terjadi di Desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang diperbolehkan karena dalam transaksi tersebut dilakukan kesepakatan di awal akad dan kerelaan pembeli, dalam sistem taksiran ini juga mempermudah penjual maupun pembeli dalam menentukan berat bobot hewan ternak, meskipun mengalami kerugian karena barang yang diterima tidak sesuai yang dikatakan tetapi hal tersebut sudah menjadi hal yang lazim dalam jual beli hewan ternak secara taksiran dan terdapat unsur gharar tetapi gharar nya termasuk kategori ringan, dimana hal tersebut sulit dihindari dan hal ini juga sebagian besar sudah menjadi kebiasaan (adat) masyarakat dalam jual beli hewan ternak secara taksiran. Sehingga penjual lebih mempertimbangkan hubungan yang mendatangkan maslahat dan menghindari mudharat.
Fitriani - Personal Name
SKRIPSI HES 610
2x4.21
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...