Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pengalihan Gadai Kendaraan Sepeda Motor di Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang


Muamalat adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara ditentukan, seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai, dan sejenisnya. Dalam bermuamalah salah satunya masalah gadai (rahn), gadai (rahn) merupakan kebiasaan yang telah ada sejak zaman Rasulullah Saw. Dan Rasulullah saw sendiri pun telah mempraktikannya. Sehingga gadai (rahn) menjadi tradisi institusi yang telah mendalam di masyarakat, tetapi sering pula menjadi masalah, hal ini sebagaimana terjadi di Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang ditemukan sebuah masalah yaitu penerima gadai (murtahin) mengalihkan barang gadai berupa kendaraan sepeda motor milik si penggadai (rahin) kepada orang lain tanpa sepengetahuan atau seizin si penggadai (rahin). Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1. Bagaimana praktek pengalihan gadai kendaraan sepeda motor di Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang?, dan 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek pengalihan gadai kendaraan sepeda motor di Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang?. Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk mengetahui praktek pengalihan gadai kendaraan sepeda motor di Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, dan 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek pengalihan gadai kendaraan sepeda motor di Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek pengalihan gadai kendaraan sepeda motor di Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, praktek gadai tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat gadai karena barang gadaian tersebut digadaikan atau dialihkan kepada orang lain tanpa seizin rahin. Sebagaimana barang gadai tersebut masih milik si rahin. Sedangkan menurut tinjauan hukum islam terhadap praktek pengalihan gadai kendaraan sepeda motor di Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang tidak sesuai dengan praktek gadai yang disyariatkan oleh islam, karena dijelaskan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 ayat 2 yang berbunyi: “Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatanya.” Sehingga jika dikaitkan dengan praktek pengalihan gadai kendaraan sepeda motor Di Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan pada fatwa tersebut karena murtahin mengalihkan barang gadai kepada orang lain tanpa seizin rahin dan barang gadaian tersebut dimanfaatkan serta dipakai oleh penerima gadai kedua.
Nala Fauziah - Personal Name
SKRIPSI HES 576
2x4.2
Text
Indonesia
2022
serang
xiv+81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...