Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam Terhadap Perjanjian Land Rent Pada Menara Base Transreceiver Station Di Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang Kota Serang


Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hukum Islam terhadap
perjanjian land rent pada menara base transreceiver station. Hal ini
didasarkan pada pertimbangan masih banyaknya kasus tentang praktik
sewa menyewa tanah yang belum sesuai dengan rukun dan syarat yang
di anjurkan oleh islam.
Sejalan dengan hal di atas, maka penelitian ini akan fokus pada
masalah: Faktor-faktor apa yang Berpotensi Dapat Mendukung dan
menjadi Hambatan dalam Perjanjian Land Rent pada Menara Base
Transreceiver Station di Kelurahan Sumur Pecung Kota Serang,
Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap Perjanjian Land Rent
pada menara Base Transreceiver Station di Kelurahan Sumur Pecung
Kota Serang..
Tujuan penelitian ini adalah Untuk.mengetahui faktor-faktor
yang mendukung dan menghambat dalam perjanjian Land Rent pada
menara Base Transreceiver Station di Kelurahan Sumur Pecung Kota
Serang, untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap perjanjian
Land Rent pada menara Base Transreceiver Station di Kelurahan
Sumur Pecung Kota Serang,.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris yaitu mengambil data-data melalui wawancara
langsung sebagai sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder
yang bersumber dari buku, jurnal, data digital dan sumber yang relevan
dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1) Faktor pendukung
dalam proses pendirian Base Transceiver Station (BTS) adalah
penyediaan infrastruktur jaringan layanan yang luas dan cepat dalam
waktu singkat, sedangkan Faktor penghambat dalam proses sewa
menyewa lahan yang dilakuan untuk pendirian Base Transceiver
Station (BTS) sebagian besar yang muncul adalah permasalahan
dengan warga dan tentang perijinan. 2) Dalam akad ijarah tanah untuk
pendirian menara base transceiver station, perjanjian yang dilakukan
oleh pemilik tanah, pihak penyewa, dan warga terdampak radius
dilakukan dengan menggunakan perjanjian secara tertulis. Jadi, dalam
hal ini rukun ijarah tentang sighat akad telah terpenuhi dalam akad
sewa menyewa tanah untuk pendirian menara base transceiver station
di Kelurahan Sumur Pecung.
Febi Muhaedi - Personal Name
SKRIPSI HES 594
2x4.23
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 139 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...