Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Talangan Pada Pembiayaan Modal Usaha (Studi Kasus Di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Wilayah Kabupaten Bogor)
Koperasi Syariah ialah suatu lembaga keuangan yang dilatar belakangi oleh
pelarangan riba (bunga) hal tersebut sudah sangat jelas di dalam Islam melarang
memiliki harta dengan cara riba. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia dalam
pemberian pinjaman modal usaha pada masyarakat memberlakukan dengan memakai
sistem talangan. Talangan merupakan suatu bentuk lain dari collateral yang diciptakan
dalam bentuk bantu membantu sesama anggota yang kesusahan dalam pengembalian
angsuran pinjamannya. Masih terbilang cukup tinggi anggota yang melakukan
keterlambatan pengembalian angsuran, terhitung pengembaliannya yang sudah melalui
jatuh tempo. Hal seperti ini menyebabkan koperasi terganggu.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1). Bagaimana praktik simpan pinjam dan pembiayaan yang dikelola oleh
Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Wilayah Kabupaten Bogor? 2). Faktor apa
saja yang mempengaruhi sistem talangan pada masyarakat dalam pembiayaan modal
usaha di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia? 3). Bagaimana pembiayaan modal
usaha dengan menggunakan sistem talangan menurut Hukum Ekonomi Syariah?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik simpan
pinjam dan pembiayaan yang dikelola oleh Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia
Wilayah Kabupaten Bogor. 2). Untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi
penerapan sistem talangan pada pembiayaan modal usaha di Koperasi Syariah Benteng
Mikro Indonesia. 3). Untuk mengetahui bagaimana Hukum Ekonomi Syariah terhadap
pembiayaan modal usaha dengan menggunakan sistem talangan tersebut.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1). Koperasi Syariah Benteng Mikro
Indonesia Kabupaten Bogor ini merupakan kesediaan anggota yang mayoritas
perempuan berlatar belakang ekonomi menengah ke bawah. Pinjaman ini menerapkan
pola Grammen Bank yang merupakan sistem Rembug Pusat dengan anggota 15-40
orang masing-masing kelompok terdiri dari 5 anggota. Untuk pengembalian
pinjamannya pihak Kopsyah Benteng Mikro Indonesia tidak mewajibkan adanya sistem
talangan melainkan kembali kepada anggota atas kesanggupannya dalam menalangi
angsuran anggota lain yang tidak bisa bayar. Berlaku adanya sistem talangan ini
memudahkan angsuran dari yang sudah berjalan sejak berdirinya Produk Pembiayaan
tersebut sebagai tanggung jawab dalam kelompok tersebut. 2). Faktor terjadinya
pembiayaan modal usaha dengan sistem talangan ini dikarenakan anggota yang kurang
lancar dalam pengembalian angsuran yang salah satunya meminjam modal usaha di
beberapa Lembaga/koperasi yang menyebabkan anggota kesulitan untuk membayar
angsuran. Dan ada faktor lain yaitu karena tidak memiliki niat baik untuk melunasinya.
Bahkan dana pembiayaan yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai
tujuan pemberian pembiayaaan diawal pengajuan. Jika terdapat anggota yang tidak
melunasi pembiayaan sesuai akad selamanya dia akan kehilangan hak sebagai anggota
koperasi, yang berarti juga bahwa telah melanggar akad yang dilakukan secara syariah.
3). Menurut hukum ekonomi syariah terhadap sistem talangan pembiayaan modal usaha
Kabupaten Bogor, sudah memenuhi syarat yang ditetapkan, sehingga dijadikan sebagai
wadah bantuan dan gotong royong antar anggota kelompok dan menerapkan
kedisiplinan secara terbuka dalam pengembalian angsuran, dan untuk keringanan
bersama sebab memberi banyak manfaat daripada mudharat. Fatwa DSN MUI No
19/DSN-MUI/IV/2001 tentang alqardh telah sesuai baik dari segi konsep maupun
konsekuensinya. Fatwa yang mnejelaskan tentang al-Qardh tersebut telah tertuang pada
fatwa DSN MUI No 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh yang meliputi ketentuan
umum, sanksi, sumber dana, maupun ketentuan lainnya.
Novi Wulandari - Personal Name
SKRIPSI HES 593
2X4.24
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...