Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD) Berdasarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam
Sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) merupakan salah satu
sistem pembayaran dalam jual beli online pada marketplace dimana
pembayaran dilakukan oleh pembeli kepada penjual melalui kurir saat
barang telah diterima. Namun seringkali sistem pembayaran COD ini
menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun konsumen. Maka objek
dalam skripsi ini terfokus pada sistem pembayaran Cash On Delivery
(COD) dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan hukum Islam.
Rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1) Bagaimana
perlindungan hukum sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen? 2) Bagaimana sistem pembayaran Cash On Delivery (COD)
dalam perspektif hukum Islam? 3) Bagaimana relevansi sistem
pembayaran COD berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan hukum Islam?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui perlindungan hukum
sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) dalam ketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2)
Mengetahui sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) dalam
perspektif hukum Islam. 3) Memahami relevansi sistem pembayaran COD
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan hukum Islam.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian
kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif yaitu tipe penelitian yang
dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan dan
literatur-literatur sesuai dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini.
Penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa: 1) Perlindungan hukum
sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:
perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Pasal 4 mengenai
hak-hak konsumen dan Pasal 8 mengenai perbuatan yang dilarang bagi
pelaku usaha, perlindungan hukum terhadap penggantian kerugian diatur
dalam Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha, perlindungan
hukum terhadap pengaduan permasalahan diatur dalam Pasal 34 ayat 1
huruf f, dan perlindungan hukum dalam menyelesaikan sengketa
konsumen diatur dalam Pasal 45 mengenai penyelesaian sengketa. 2)
Sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) pada marketplace menurut
hukum Islam apabila akad yang dilakukan sesuai dengan ketentuanketentuan jual beli dalam Islam maka diperbolehkan dan menerapkan
adanya khiyãr dan sistem pembayaran COD telah memenuhi syarat jual
beli berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang
jual beli. 3) Relevansi sistem pembayaran Cash On Delivery (COD)
menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan hukum Islam yaitu keterkaitan berdasarkan akad jual beli
dan keterkaitan berdasarkan perlindungan konsumen dalam sistem
pembayaran COD.
Evita Rizky Amelia - Personal Name
SKRIPSI HES 572
345
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...