Detail Cantuman Kembali
Analisis Kemitraan Antara Nelayan dengan Tengkulak Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji Tangerang)
Lelang adalah bentuk jual beli dengan tambahan secara umum
atau terang-terangan, seseorang menawarkan barang yang akan
dilelangnya, sedangkan pembeli membuka penawaran harga yang
semakin tinggi, sehingga akan menemukan pemenang dalam lelang
tersebut setelah tidak ada lagi yang menawarkan harga yang lebih
tinggi. Selanjutnya hanya ada kesepakatan akhir dalam jual beli.
Praktik jual beli lelang sah menurut hukum Islam jika sesuai dengan
rukun dan syarat jual-beli, serta prinsip-prinsip Islam dan asas-asas
dalam bermu’amalah dapat terpenuh. Kejanggalan yang terjadi pada
pelelangan ikan Cituis yaitu dalam setiap penimbangan akan
mendapatkan pengurangan yang dilakukan oleh tengkulak yang jumlah
besarannya dihitung sama dalam satu keranjang.
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalahnya
adalah : 1) Bagaimana praktik kemitraan antara nelayan dan tengkulak
di Desa Surya Bahari Pakuhaji Tangerang? 2) Bagaimana praktik
kemitraan antara nelayan dengan tengkulak di Desa Surya Bahari
Pakuhaji Tangerang dalam perspektif Hukum Islam?
Tujuan dari penelitian ini :1) Untuk mengetahui praktik
kemitraan antara nelayan dengan tengkulak di Desa Surya Bahari
Pakuhaji Tangerang. 2) Untuk mengetahui pelaksanaan praktik
kemitraan antara nelayan dengan tengkulak di Desa Surya Bahari
Pakuhaji Tangerang dalam perspektif hukum Islam.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan
pendekatan yuridis empiris. Dalam teknik pengumpulan data penulis
menggunakan pengumpulan data dengan observasi, interview,
dokumentasi yang berkaitan pada objek penelitian.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah 1) Praktik jual beli ikan
antara nelayan dan tengkulak di Desa Surya Bahari Pakuhaji Tangerang
dengan proses penimbangan adanya potongan berat, yang wajib
dibebankan kepada pihak nelayan karena menggunakan keranjang
pinjaman dari tengkulak yang dinilai secara sepihak oleh tengkulak,
dimana potongan tersebut bervariasi ada yang 10-20%, selain itu
terjadinya peniadaan hitungan berat dibawah 1 kilogram menjadi milik
tengkulak. 2) Menurut Hukum Islam jual beli dengan praktik tersebut
tidaklah diperbolehkan, alasannya adalah tidak sesuai dengan ketentuan
jual beli dan melanggar aturan dalam Hukum Islam yaitu karena
adanya pemotongan berat wajib yang dinilai cukup besar, serta
pembulatan angka timbangannya yang sudah menjadi tradisi menurun
sehingga mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan terutama
nelayan, serta adanya gharar atau ketidakjelasaan yang terjadi pada
pemotongan harga. Hal ini dijelaskan dalam Islam secara tegas
melarang hal-hal yang berkenaan dengan potongan dalam penimbangan
serta adanya gharar yang larangan tersebut terdapat dalam sumber
hukum Islam yaitu Al-Qur`an.
Ali Yasa - Personal Name
SKRIPSI HES 588
2X4.24
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiv + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...