Detail Cantuman Kembali

XML

Hak Refund Pada Jual Beli Online Perspektif Hukum Islam Dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus : Toko DNA Galeri Online Shopee)


Berkembanganya zaman yang semakin pesat yang sekarang sudah serba digital,
sehingga sangat mempengaruhi masyarakat saat ini yang bisa di sebut masyarakat
milenial, segala sesuatunya ingin didapatkan serba instan ataupun praktis. Kecanggihan
tekonologi sudah menguasai di semua lini, baik industri, pendidikan, juga pada
transaksi jual-beli.
Namun tidak menutup kemungkinan semakin mudahnya mendapatkan sesuatu
tersebut, semakin tinggi pula resiko yang didapatkan. Pada jual beli kini banyak
digunakan jual beli online pada paltform-platform jual beli online yang dinilai sangat
membantu dan sangat mudah. Jual beli online ini tentu tidak sedikit menimbulkan
masalah dalam perlindugan konsumen terhadap jual beli ini. Banyak nya masyarakat
yang menjadi pembeli kecewa terhadap apa yang dia beli tidak sesuai dengan apa yang
dia pesan, seperti barang yang ia beli ketika datang tidak sesuai warnanya pada saat dia
pesan, atau kualitas barang yang ketika dipesan tidak sesuai dengan gambar yang
dipromosikan dan lain sebagainya.
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah salam penelitian ini
adalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah praktek refund pada jual beli online di toko
DNA Galeri online Shopee? 2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen
pada jual beli online berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan UU No.8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen?
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui praktek refund pada jual
beli online di Toko DNA Galeri Online Shopee. 2) Untuk mengetahui perlindungan
hukum terhadap konsumen pada jual beli online berdasarkan Perspektif Hukum Islam
dan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yakni kegiatan bertahap yang
dilakukan secara ilmiah, dimulainya penentuan topik, lalu pengumpulan data, serta
analisis data sehingga dapat menjadi pemahaman tentang topik, gejala, ataupun masalah
tertentu. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan
wawancara. Subjek penelitian ini adalah para konsumen yang berbelanja di Toko DNA
Galeri Online Shopee yaitu Susi Susilawati, gina Anggraeni, Tini Febrianti, Fujiyah,
Neng Fitriyani. Sedangkan objek penelitian ini adalah Hak Refund pada Jual Beli
Online Shopee di Toko DNA Galeri.
Hasil Penelitian ini adalah 1) Praktik khiyar atau yang sekarang lebih dikenal
sebagai Refund (pengembelian) di Toko Dna Galeri melalui platform Shpee terjadi
karena adanya kesalah yang dilakukan oleh penjual, yaitu Toko DNA Galeri kepada
konsumennya. Toko DNA Galeri sudah menyediakan hak refund yang sudah ada pada
sistem platform Shopee. sistem refund digunakan untuk konsumen yang merasa kecewa
atau merasa adanya ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan barang yang
dikirim pada saat transaksi jual beli online. Tidak bisa dipungkiri, bahwa tidak semua
konsumen kalangan masyarakat bisa menjalankan sistem refund ini, dikarenakan
ketidak tahuan konsumen pada bagaimana cara me-rifund barang.
2) Perlindungan konsumen yang diatur dalam islam sudah sangat baik dan tidak
merugikan penjual dan pembeli. Islam sudah mengatur dengan sangat baik bagaimana
agar transaksi jual beli bisa di tahap sukarela atau sama sama ridho atas transaksi jual
beli yang dilakukan, meskipun transaksi tersebut dadakan dalam keadaan online (tidak
secara langsung bertatap muka). Toko DNA Galeri sudah memenuhi perlindungan
konsumen karena di setiap gambar yang tertera di toko DNA Galeri online Shopee,
sudah menjelaskan terkait detail produk yang dijual.
Devi Apriani - Personal Name
SKRIPSI HES 589
343
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xv + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...