Detail Cantuman Kembali
Pengontrakkan Rumah Bersubsidi Menurut Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 20 Tahun 2019 (Studi Kasus di Komplek Perumahan Pesona Ciputri, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang)
Rumah kontrakan bersubsidi adalah rumah yang telah dibeli oleh nasabah dari
developer yang bekerjasama dengan bank pelaksana serta pemerintah yang
memberikan dana bantuan. Rumah ini kemudian dikontrakkan atau disewakan kepada
orang lain dengan tujuan mendapatkan hasil dari penyewaan tersebut. Pesatnya
perkembangan penduduk di zaman ini kian bertambah pula permasalahan yang muncul
dalam masyarakat, masalah yang muncul khususnya di Pandeglang ialah tentang
perumahan dan pemukiman. Rumah bersubsidi bisanya dibeli untuk ditinggali
(ditempati) karena adanya aturan dari pemerintah bahwa rumah bersubsidi tidak
diizinkan untuk dipindahkan hak kepemilikannya. Adapun orang-orang yang tidak
mengetahui adanya aturan tentang rumah bersubsidi maupun pihak developer yang
tidak tahu mengenai keberadaan rumah yang dikontrakkan.
Dari latar belakang di atas, rumusan masalah yang dirumuskan penulis yaitu: 1).
Bagaimana proses terjadinya pengontrakkan rumah bersubsidi?. 2). Bagaimana analisis
hukum Islam dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 20
Tahun 2019 terhadap pengontrakkan rumah bersubsidi?
Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1). Untuk mengetahui proses terjadinya
pengontrakkan rumah bersubsidi. 2). Untuk mengetahui analisis hukum Islam dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 20 Tahun
2019 terhadap pengontrakkan rumah bersubsidi.
Metode penelitian dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian kualitatif,
bersifat deskriptif analisis. Metodologi yang memakai analisis proses serta makna lebih
banyak menonjolkan data yang dihimpun yaitu kata atau gambar daripada angka.
Sebab penelitian kualitatif ini berfokus pada prosesnya daripada produknya. Penulis
dalam penelitian ini menekankan pada pemakaian metode penelitian lapangan (field
research). Penelitian yang turun langsung ke lapangan dengan teknik penghimpunan
data dengan observasi, wawancara dan dokumen seperti, buku-buku, serta literaturliteratur terkait penelitian ini agar dapat digunakan sebagai referensi penelitian.
Kesimpulan: 1). Proses pengontrakkan rumah bersubsidi antara pemilik dan
penyewa rumah menimbulkan kesepakatan antara kedua belah menggunakan sistem
pengupahan (ijarah) dimana pihak penyewa membayar upah untuk menempati rumah
dari pemberi sewa. 2). Analisis hukum Islam terhadap pengontrakkan rumah bersubsidi
dari lima rumah di Komplek Perumahan Pesona Ciputri diperbolehkan dalam Islam
karena termasuk dalam praktik sewa-menyewa (ijarah) serta telah terpenuuhi syarat
dan rukunnya. 3). Analisis hukum positif terhadap pengontrakkan rumah bersubsidi,
salah dua dari lima rumah (40%) di Komplek Pesona Ciputri telah memenuhi syarat
berdasarkan Pasal 74 PermenPUPR No. 20 Tahun 2019 ayat (5), sementara tiga dari 5
rumah (60%) tidak dapat memenuhi persyaratan dari segi hukum positif.
Desy Handayani - Personal Name
SKRIPSI HES 596
2x4.233
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 106 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...