Detail Cantuman Kembali
Praktik Akad Wadiah di BMT An-Nur Cibaliung Ditinjau dari Fatwa DSN MUI Nomor 02/DSNMUI/IV/2000 Tentang Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lain yang dipersamakan dengannya.
Tabungan pada Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) An-Nur Cibaliung dalam
pelaksanaannya produk simpanan menggunakan akad wadiah, yang diartikan
sebagai akad penitipan dana dari pihak nasabah kepada pihak yang diberikan
kepercayaan untuk keamanan dan menjaga keutuhan dana nasabah.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana praktik akad wadiah di
BMT An-Nur Cibaliung. 2) Bagaimana akad wadiah di BMT An-Nur menurut
Fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik akad wadiah
di BMT An-Nur Cibaliung. 2) Untuk mengetahui akad wadiah di BMT An-Nur
menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan.
Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah jenis penelitian
lapangan yaitu metode kualitatif. Data primer yang diperoleh dari wawancara
kepada nasabah dan pihak BMT An-Nur Cibaliung. Data sekunder diperoleh
dari buku, jurnal dan karya ilmiah lain yang relevan. Teknik pengumpulan data
diperoleh menggunakan observasi, dokumentasi dan wawancara. Analisa data
menggunakan analisa kualitatif yang bersifat deskriptif.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Praktik akad wadiah
terhadap tabungan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) An-Nur Cibaliung dalam
pelaksanaannya menggunakan akad wadiah yad-dhamanah, akad penitipan
terhadap dana nasabah yang dimanfaatkan oleh penerima titipan dan risiko
kerusakan, kehilangan dan lain sebagainya akan ditanggung oleh pihak
penerima titipan. Dengan prinsip ini, penyimpan boleh mencampur asset penitip
dengan asset penyimpan yang lain, dan digunakan untuk tujuan produktif
mencari keuntungan. Akan tetapi, keuntungan dari pengelolaan uang tersebut
sepenuhnya menjadi milik bank, dan nasabah tidak mempunyai hak atas
keuntungan pengelolaan dana itu. Namun, pihak bank akan memberikan bonus
terhadap nasabah secara sukarela. 2) Akad wadiah di BMT An-Nur cibaliung
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, tabungan yang dibenarkan menurut
prinsip syariah dan ketentuannya ialah tabungan wadiah dan mudharabah.
Bahwa mengenai pelaksanaan produk tabungan yang terdapat pada BMT AnNur Cibaliung menggunakan akad wadiah telah sesuai dengan Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dikarenakan dalam
Fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak adanya potongan melainkan pemberian
bonus yang bersifat sukarela dari pihak koperasi.
Siti Jumaela - Personal Name
SKRIPSI HES 573
332
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...