Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Kotoran Ayam Perspektif Madzhab Hanafi (studi Kasus di PT Berkah Sejahtera Desa Mogana Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang)


Penelitian ini terlatar belakangi oleh adanya fenomena kegiatan jual
beli kotoran ayam yang dilakukan oleh warga setempat sehingga menjadi
perdebatan dalam menetapkan hukum jual beli kotoran.
Dalam penelitian ini Rumusan permasalahan yang diangkat adalah: 1)
Bagaimana praktek jual beli kotoran ayam di Desa Mogana yang dikelola oleh
masyarakat dan bekerja sama dengan PT Berkah Sejahtera? 2) Bagaimana
tinjauan Madzhab Imam Hanafi terhadap praktek tersebut?
Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui praktek jual beli kotoran
ayam di Desa Mogana yang dikelola oleh masyarakat dan bekerja sama
dengan PT Berkah Sejahtera. 2) Untuk mengetahui Tinjauan Madzhab Imam
Hanafi terhadap praktek tersebut.
Dalam pengumpulan data penulis menggunakan pendekatan kualitatif
yaitu penelitian yang tujuan utamanya memperoleh wawasan dengan topik
tertentu yang didasarkan pada fenomena, gejala, fakta dan informasi sosial.
Prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari orang-orang atau prilaku yang dapat diamati.
Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat menyimpulkan bahwa 1)
Praktek jual beli kotoran ayam di Desa Mogana ini bermula saat pemilik
perusaan memberikan wewenang kepada perorangan untuk menjual kotoran
tersebut, lalu berinisiatif untuk menjual kotoran ayam diolah menjadi pupuk
organik. Pupuk organik dari kotoran ayam ini sebelum diolah sudah ada
penampungnya. dengan cara kotoran Ayam tersebut dikumpulkan sampai
waktu panen tiba, dimana disitu akan ada pekerja buruh lepas yang
mengambil peran disetiap tugas yang diberikan oleh orang yang bertanggung
jawab dalam bidang tersebut. Dan disitulah adanya saling tolong menolong,
yang bertanggung jawab terbantu karna adanya tenaga buruh lepas yang
membantu mengumpulkan kotoran tersebut. 2) Tinjauan Hukum Islam pada
praktek jual beli kotoran ayam ini menjadi boleh menurut Ulama Hanafi
apabila sudah diolah sampai wujud najisnya hilang dan ada manfaat yang bisa
diambil dari barang tersebut maka benda tersebut boleh menjadi objek akad
ijaroh, boleh melakukan upah mengupah, dimana praktiknya mengumpulkan
dan mengolah kotoran ayam tersebut menjadi pupuk yang bermanfaat bagi
tumbuhan hal itu termasuk kedalam ijaroh. Karena adanya sistem upah
mengupah antara kedua belah pihak, upah atas suatu pekerjaan.

Siti Sopiah - Personal Name
SKRIPSI HES 574
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...