Detail Cantuman Kembali

XML

Anak Hasil Poligami Tanpa Prosedur (Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif)


Pada zaman saat ini banyak pernikahan-pernikahan yang hanya
dilakukan menurut ketentuan agama saja tidak mementingkan
pencatatan di Kantor Urusan agama maupun di Pengadilan agama,
apalagi orang yang melakukan poligami banyak pernikahan poligami
tersebut tidak dicatatkan, karena dengan alasan perizinan dari istri
pertama karena persyaratan melakukan poligami menurut Undangundang harus mendapatkan izin dari istri pertama, akan tetapi pelaku
poligami ingin istri pertama tidak mengetahui pernikahan kedua, karena
itu ia hanya melakukan poligami dengan cara ketentuan agama Islam
yaitu adanya rukun dan syarat pernikahan tapi tidak memenuhi rukun
dan syarat yang sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia,
sehingga menyebabkan seorang anak tidak mempunyai kekuatan
hukum di mata negara.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : 1. Bagaimana
status hukum anak hasil poligami tanpa prosedur menurut hukum
Islam? 2. Bagaimana status hukum anak hasil poligami tanpa prosedur
menurut hukum positif?.
Dan tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui hukum
anak hasil poligami tanpa prosedur menurut Hukum Islam. 2). Untuk
mengetahui hukum anak hasil poligami tanpa prosedur menurut Hukum
positif.
Metode penelitian ini adalah kajian kepustakaan (library
research), oleh sebab itu sumber data primernya adalah kitab-kitab
Fiqih dan Undang-undang tentang perkawinan. Sementara bahan
hukum sekunder merupakan sumber data yang diambil dari literatur,
buku-buku yang ada hubungan dengan masalah penelitian.
Kesimpulan penelitian ini adalah : 1). status hukum anak dan
kedudukan anak yang dihasilkan dari poligami tanpa prosedur menurut
hukum Islam dianggap sah karena semua perbuatan perkawinan yang
telah memenuhi rukun dan syaratnya dimata Islam itu adalah sah,
termasuk poligami. 2). Anak hasil poligami tanpa prosedur menurut
hukum positif anak yang dihasilkan dari poligami tanpa prosedur
dianggap tidak sah karena pernikahan yang dilakukan oleh ibu
bapaknya tidak tercatat dalam ketentuan undang-undang, karena
mencatatkan pernikahan termasuk dalam syarat sahnya perkawinan
sebagai mana yang tertuang dalam pasal 2 Undang-undang No. 1
Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi “Tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ahmad Haerul Azizi - Personal Name
SKRIPSI HKI 394
2x4.315
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...