Detail Cantuman Kembali
Penundaan Nikah dikalangan Pemuda Kelurahan Kagungan Kecamatan Serang Kota Serang Dalam perspektif Hukum Islam
Penelitian ini dilakukan atas dasar fenomena yang terjadi
dikalangan pemuda masyarakat kelurahan kagungan yang menunda
pernikahan. Perkawinan adalah perbuatan yang dianjurkan Allah dan
Nabi untuk dilakukan oleh kaum muslim, dalam pandangan islam
pernikahan itu merupakan sunnah Rasulullah, sunnah Rasul berarti
suatu tradisi yang telah diteapkan oleh Rasul untuk dirinya dan
kaumnya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apa faktor
penyebab terjadinya penundaan nikah dikalangan pemuda masyarakat
Kelurahan Kagungan ?; 2) Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari
penundaan nikah dikalangan pemuda masyarakat Kelurahan
Kagungan?; 3) Bagaimana pandangan hukum Islam tentang penundaan
nikah dikalangan pemuda masyarakat Kelurahan Kagungan ?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) dampak
yang ditimbulkan dari penundaan nikah dikalangan pemuda masyarakat
Kelurahan Kagungan; 2) Untuk mengidentifikasi faktor dan alasan
yang menyebabkan terjadinya penundaan nikah dikalangan pemuda
masyarakat Kelurahan Kagungan; 3) Untuk menganalisis pandangan
hukum Islam tentang penundaan nikah dikalangan pemuda masyarakat
Kelurahan Kagungan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research),
yaitu sebuah penelitian secara langsung terhadap peristiwa data yang
ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan
cara wawancara dan observasi. Setelah data terkumpul, maka dilakukan
analisis dengan metode analisis kualitatif.
Kesimpulannya yaitu alasan-alasan penundaan pernikahan
meliputi berbagai macam, di antaranya: kurangnya faktor financial
(ekonomi), masih ingin bertanggung jawab dan menjaga orang tua,
belum mempunyai kesiapan psikologis untuk mengarungi bahtera
rumah tangga, belum mendapat kecocokan terhadap pasanganya, dan
trauma terhadap pasangan. Dampak positif yang berakibat bagi pelaku
penundaan pernikahan adalah lebih matang dalam mempersiapkan
pernikahan sedangkan dampak negatif nya diataranya yaitu dapat
melakukan perbuatan yang dilarang agama karena terlalu lama masa
tunggu, menjadi labil dan tidak punya pegangan hidup, terbuangnya
waktu, tenaga dan uang. Pandangan Hukum Islam tentang penundaan
pernikahan disesuaikan dengan alasan-alasan para pelaku dengan
mempertimbangkan dampak yang terjadi apabila melakukan
perkawinan/pernikahan.
M. Agung Hamami - Personal Name
SKRIPSI HKI 396
2x4.31
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...