Detail Cantuman Kembali
Dampak Perkawinan Poligami Tanpa Izin Istri yang Sah Terhadap Tingkat Kekerasan Rumah Tangga (Studi kasus Wilayah Administrasi KUA Kec.Gunung Kencana Kab.Lebak)
Dalam islam poligami di definisikan sebagai perkawinan seorang suami
dengan isteri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat istri dalam waktu
bersamaan. pada zaman sekarang ini masalah poligami sangat marak di masyarakat
Indonesia. Kasusnya merajalela dimana-mana terutama di daerah Banten. Karna
kurangnya pemahaman apa itu poligami, apa itu tujuan poligami, bagaimana
berpoligami yang baik. Di zaman sekarang ini banyak sekali berpoligami namun
seorang suami semena-mena begitu saja tanpa memikirkan hak-hak istri-istrinya, ada
juga yang sampai tidak memberi nafkah dengan adil, tidak menafkahi istri
pertamanya
Rumusan masalah penelitinnya adalah: 1. Bagaimana persepsi masyarakat
tentang poligami di wilayah KUA Kec.Gunung Kencana Kab.Lebak-Banten tanpa
izin istri sah?, 2. Bagaimana dampak poligami tanpa izin istri yang sah?terhadap
tingkat kekerasan rumah tangga (KDRT)?, 3. Apa upaya KUA Kec.Gunung Kencana
Kab.Lebak-Banten menimalisir perkawinan poligami tanpa izin istri yang sah?.
Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk mengetahui persepsi masyarakat di
wilayah KUA Kec.Gunung Kencana Kab.Lebak-Banten tanpa izin istri sah, 2. Untuk
mengetahui dampak poligami tanpa izin istri yang sah terhadap tingkat kekerasan
rumah tangga (KDRT). 3. Untuk mengetahui upaya KUA Kec.Gunung Kencana
Kab.Lebak-Banten menimalisir perkawinan poligami tanpa izin istri yang sah.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat
lapangan (field research). Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber
data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi,
wawancara dan dokumentasi
Hasil penelitian ini menunjukan: Persepsi Masyarakat Tentang Poligami
di Wilayah KUA Kec.Gunung Kencana Kab.Lebak-Banten Tanpa Izin Istri
Sah, masyarakat menyatakan bahwa perkawinan poligami akan menimbulkan
hal-hal negatif: Tidak terpenuhinya hak-hak seorang istri, Perempuanperempuan yang menolak perkawinan poligami karena mereka khawatir tidak
terpenuhinya hak-hak mereka sebagai istri, khawatir suami mereka jika
poligami tidak bisa berlaku adil dalam hal menafkahi dan memeri kasih
sayang kepada mereka sebagai istri-istrinya. Adanya penyakit hati, Seorang
perempuan ingin sekali dicintai dengan penuh kasih sayang, kasih sayang
yang sepenuhnya yang artinya tidak terbagi dengan orang lain. Adanya sifat
tidak adil, banyaknya masyarakat Gunung Kencana yang melakukan poligami
namun suaminya tidak bisa bersikap adil dengan istri-istrinya. Padahal dalam
Islam syarat berpoligami itu harus bisa bertindak adil terhadap istri-istrinya
karena istri memiliki hak yang harus dipenuhi oleh seorang suami, Adanya
tidak kesetiaan, Poligami atas dasar kesenangan. Didalam pernikahan terlebih
dahulu diawali dengan kesetiaan, kesetiaan adalah bukti kasih sayang seorang
suami kepada istrinya. Dampak Poligami Tanpa Izin Istri Yang Sah Terhadap
Tingkat Kekerasan Rumah Tangga (KDRT), mempunyai dampak negatif
dalam menghancurkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Dampak dari poligami tanpa izin istri menyebabkan buruknya pandangan
masyarakat terhadap dirinya sendiri serta masyarakat menganggap perbuatan
tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dari ajaran islam.
Nepi Jelita - Personal Name
SKRIPSI HKI 398
2x4.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...