Detail Cantuman Kembali
Sistem Bikameral Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia
Sistem Bikameral merupakan suatu model dari system lembaga
perwakilan rakyat yang terdiri atas dua kamar atau majelis, majelis rendah dan
majelis tinggi. Ketika pertama kali didirikan pada tahunn 1945, struktur
parlemen Negara kita di idealkan berkamar tunggal (unikameral), karena
sebagian besar anggota MPR itu adalah juga anggota DPR, maka MPR itu
sendiri sebagai lembaga memang erat berkaitan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat. Bahkan karena keanggotaanya yang bersifat over lapping (tumpeng
tindih) itu, maka kedua lembaga ini tidak dapat disebut dua kamar seperti
yang pada umumnya dipahami dalam sistem parlemen (bikameral).
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat permasalahan antara
lain; (1) Bagaimana Sistem Bikameral diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945 pasca amandemen? (2) Bagaimana Kedudukan DPRdanDPD dalam
UUD 1945 Pasca Amandemen?.
Tujuan penulisan antara lain; (1) Untuk mengetahui sistem bikameral yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen. (2) Untuk
mengetahui kedudukan DPR dan DPD dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasca amandemen.
Upaya penulis untuk pengumpulan berbagai data yang akan disajikan
dengan Pendekatan kuantitatif dengan menggunakan metode Library
Research (kepustakaan) yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan
hukum tertier.
Adapun hukum primer yang digunakan yaitu UUD 1945, UU MD3
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD nomor 17 tahun 2014. Bahan hukum
sekunder yang digunakan berupa buku-buku yang berhubungan dengan topik
yang dikaji, sedangkan hukum tertier yang digunakan adalah kamus umum
bahasa Indonesia serta bahan penunjang lainnya yang dapat memebrikan
petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.
Kemudian hasil yang diperoleh dari pembahasan ini adalah; (1)
system bikameral diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca
amandemen yaitu parlemen Indonesia menganut system (bikameral soft)
bikameral lembut, kerna wewenang dan fungsi salah satu kamar dalam
lembaga legislatif masih terbatas perannya, pada umumnya yang dapat
dikatakan parlemen menganut sistem bikameral, majelis rendah dan majelis
tinggi itu wewenangnya sama dan kedudukannya sama dalam konstitusi.
(2) Kedudukan DPR dan DPD dalam UUD 1945 pasca amandemen
yaitu DPR dan DPD merupakan salah satu lembaga Negara yang merancang
dan menetapkan Undang-Undang, namun dalam realitanya wewenang DPD
masih sangat terbatas dalam hal legislasi, DPD hanya sebatas mengusulkan
RUU tetentu saja tidak bisa menetapkan seperti halnya DPR, jelas terihat
kedudukan DPR lebih dominan dibandingkan dengan DPD dalam merancang
UU dan menetapkan Undang-Undang.
Solahudin - Personal Name
SKRIPSI HTN 389
342
Text
Indonesia
2018
serang
xiv+148 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...