Detail Cantuman Kembali
Nusyuz Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Hukum Islam
Dalam nuyuz istri hanya sebagai pihak yang menerima akibat
hukum tanpa ada keberpihakan kepada kepentingan istri. Suami yang
melakukan kekerasan terhadap istri selama ini sulit dijerat dengan
pasal-pasal hukum pidana dengan dalis bahwa suami memiliki hak
menjadi pemimpin keluarga dan istri. apakah perbuatan nusyuz yang
dilakukan istri akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat
dibenarkan dalam hukum islam.
Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Bagaimana
pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap pelaku kekerasan
dalam rumah tangga?, 2. Bagaimana hukum nusyuz istri akibat
kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum islam?.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap pelaku KDRT.
Serta untuk mengetahui bagaimana nusyuz istri akibat KDRT dalam
hukum islam.
Penelitian yang penulis lakukan adalah metode penulisan
dengan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif yang
bersifat studi kepustakaan (Library Research), dan hasil data yang
dianalisis adalah metode komparasi.
Adapun kesimpulannya adalah sebagai berikut; pertama: ketika
istri melakukan perbuatan nusyuz terhadap suami maka suami harus
melakukan tiga hal menurut Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 yaitu cara
pertama menasehati istri dengan lemah lembut, tidak menyakiti
hatinya, dan pada waktu yang tepat, cara kedua tinggalkan seorang istri
dari tempat tidur, tidak berbicara dan membelakangi istri, cara ketiga
yaitu memukul istri, dengan tidak membuat istri terluka, dan tujuan
untuk mendidik istri agar tidak mengulanginya. Kekerasan dalam
rumah tangga menurut UPKDRT yaitu kekerasan fisik mendapatkan
ketentuan pidana dalam pasal 44. kekerasan psikis mendapatkan
ketentuan pidana dalam pasal 45. kekerasan seksual mendapatkan
ketentuan pidana dalam pasal 46, 47, 48. dan penelantaran rumah
tangga mendapatkan ketentuan pidana dalam pasal 49. Kedua: seorang
istri melakukan perbuatan nusyuz yaitu membangkang dan tidak
mentaati seorang suami karena berawal seorang suami melakukan
kekerasan dalam rumah tangga kepada istri, seperti kekerasn fisik,
psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga, maka dalam Islam
kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, karena itu
menentang ajaran Islam. Maka seorang istri boleh melawan atau
membangkang terhadap suami dengan tujuan untuk melindungi dan
menghindari kekerasan jika suami melakukan kekerasan dalam rumah
tangga.
Siti Jatinah - Personal Name
SKRIPSI HKI 397
2X4.32
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 106 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...