Detail Cantuman Kembali

XML

Pemikiran Gus Dur Terhadap Kepemimpinan Perempuan (Studi Pemikiran Emansipasi Menurut Fiqh Siyasah)


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepemimpinan
perempuan menurut pemikiran Gus Dur. Perempuan seringkali dilihat
sebagai makhluk kelas dua dan diposisikan di sektor kehidupan yang
marjinal, seperti diposisikan dalam ranah domestik saja yang akhirnya
membatasi perempuan untuk dapat berkembang dan maju di ranah
publik seperti menjadi seorang pemimpin. Gus Dur merupakan
Presiden Indonesia yang ke-4, Gus Dur selalu memperjuangkan hakhak kaum lemah dan tertindas termasuk wanita, karena pemikirannya
yang didasarkan pada kemanusiaan dalam ajaran Islam. Jika melihat
sejarah, sebelum datangnya Islam perempuan sangatlah di pandang
rendah dan mengalami banyak penderitaan. Namun dizaman sekarang
sudah cukup banyak perempuan yang berhasil berkembang dan maju di
ranah publik, contohnya seperti Megawati Soekarno Putri yang berhasil
menjadi pemimpin di Indonesia yakni menjadi seorang Presiden.
Rumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimana pemikiran Gus
Dur terhadap kepemimpinan perempuan?, 2. Bagaimana analisis
terhadap fiqh siyasah Gus Dur?.
Tujuan penelitiannya adalah : 1. Untuk mengetahui bagaimana
pemikiran Gus Dur terhadap kepemimpinan perempuan, 2. Untuk
mengetahui bagaimana analisis terhadap Fiqh Siyasah Gus Dur.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah
menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau biasa disebut
penelitian kepustakaan yang banyak menggunakan sumber bahan
hukum sekunder, yang mana berasal dari buku-buku yang berkaitan
dengan Gus Dur dan juga kepemimpinan dalam Islam. Analisis yang
digunakan terhadap sumber bahan hukum adalah analisis deskriptif
tanpa memberikan justifikasi terhadap penelitian yang dilakukan.
Hasil penelitian ini adalah : 1. Pemikiran Gus Dur terhadap
kepemimpinan perempuan adalah, Gus Dur berpendapat bahwa
perempuan berkemungkinan menjadi seorang pemimpin, dan tentu saja
itu semua tergantung pada kemampuan yang dimilikinya. 2. Analisis
terhadap fiqh siyasah Gus Dur yakni Gus Dur berpendapat bahwa
seluruh produk hukum, baik itu yang bersumber dari Al-Qur’an dan
juga hadis, harus dicari informasi sebanyak-banyaknya perihal akar
kesejarahannya. Di dalam Fiqh Siyasah kepemimpinan perempuan,
juga tidak ada nash Al-Qur’an dan juga hadis yang secara jelas dan
gamblang melarang perempuan untuk menduduki suatu jabatan di
dalam pemerintahan ataupun organisasi dan lembaga lainnya, tetapi di
dalam Agama Islam juga terdapat ayat Al-Qur’an ataupun hadis yang
berbicara mengenai emansipatoris yang memberikan hak kepada
perempuan untuk menjadi seorang pemimpin.

Iyang Ryandi - Personal Name
SKRIPSI HTN 393
2x4.99
Text
2022
serang
xvi+106 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...