Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Prosesi Madduta dan Malam Paccing Dalam Perkawinan Suku Bugis Rantau (Studi Kasus Desa Bugis Kecamatan Kasemen Kota Serang)
Dalam masyarakat Bugis, khitbah disebut Madduta atau biasa
disebut Massuro dilakukan setelah memutuskan perjodohan yang
diajukan oleh laki-laki yang meminta agar perempuan menjadi
pasangannya dengan tata cara yang sudah ada., khususnya cara terbuka
di masyarakat sesuai adat dan budaya setempat.
Perumusan masalahnya adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana
Pelaksanaan Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam Perkawinan
Suku Bugis Rantau di Desa Bugis Kecamatan Kasemen? Dan 2)
Bagaimana Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam Perkawinan
Suku Bugis Menurut Hukum Islam?
Tujuan Penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk
mengetahui Pelaksanaan Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam
Perkawinan Suku Bugis Rantau di Desa Bugis Kecamatan Kasemen,
dan 2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan
Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam Perkawinan Suku Bugis
Rantau.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini penulis
menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan
menggunakan analisis yang sumber datanya diambil dari data primer
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data penulis mengambil dari
observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1) Pelaksanaan Madduta dan
Malam Paccing di Desa Bugis Kecamatan Kasemen sama saja
pelaksanaannya seperti di Sulawesi Selatan, namun yang membedakan
hanya tata caranya yang sedikit diubah karena pernikahan di Desa
Bugis ini tidak hanya dengan sesama suku Bugis saja, Akan tetapi,
pernikahan dilakukan antara suku Bugis dengan suku lainnya dan tidak
sepenuhnya menggunakan tradisi yang dilakukan masyarakat Bugis di
daerah asalnya. 2) Prosesi Madduta dan Malam Paccing ini tidak
bertentangan dengan Hukum Islam, karena terdapat unsur Istihsan dan
Al-Urf’ ash-Shahihah yang memiliki simbol kesucian dan kebersihan
diri dan hati masing-masing mempelai sebelum membangun rumah
tangga yang berlandaskan kepada keluarga Sakinah Mawaddah dan
Rahmah.
Tenri Mariorita - Personal Name
SKRIPSI HKI 400
2X4.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...