Detail Cantuman Kembali
Peran LBH Sikap dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Seiring dengan perkembangan dan prakteknya substansi dari negara hukum seringkali
mendapati dimensi yang berbeda antara hukum materilnya yang tidak berbanding lurus dengan
hukum formilnya. Secara teoritis salah satu falsafah dari negara hukum yaitu adanya konsep
Equality before the law yang secara sederhana dapat diartikan tiap-tiap warga negara memiliki
perlakuan dan kedudukan yang sama dihadapan hukum, namun dalam kenyataannya praktek
Equality before the law belum sepenuhnya terlaksanakan terkhusus dalam dimensi penegakan
hukum. Latar belakang sosial menjadi standarisasi sejauh mana proses penegakan hukum
dilaksanakan, banyak masyarakat yang kehilangan hak politik maupun hak hukumnya karena
dianggap miskin, untuk itu lembaga bantuan hukum hadir sebagai penyeimbang hak-hak
masyarakat yang hilang karena keterbelakangan status sosial, seperti halnya di Kabupaten Lebak
dimana masyarakatnya masih tergolong menengah kebawah sehingga keberadaan lembaga
bantuan hukum sangat berpengaruh bagi mereka yang sedang berurusan dengan hukum dan
pencari bantuan hukum.
Perumusan dari penelitian ini adalah (1) bagaimana peran LBH Sikap dalam
mengimplementasikan berdasarkan peraturan daerah kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015
tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin?(2) Bagaimana faktor
penghambat penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten lebak
berdasarkan perda kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan
hukum bagi masyarakat miskin? (3) bagaimana proses dan mekanisme untuk mendapatkan
bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Lebak berdasarkan peraturan daerah
kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat
miskin? Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk menjelaskan dan menganalisis
bagaimanakah peran dan implementasi LBH Sikap bagi masyarakat miskin di Kabupaten Lebak
berdasarkan peraturan daerah kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan
bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (2) Untuk menjelaskan dan mengetahui faktor
penghambat penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten lebak
berdasarkan perda kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan
hukum bagi masyarakat miskin. (3) Untuk menjelaskan dan menganalisis proses mendapatkan
bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Lebak berdasarkan peraturan daerah
kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat
miskin.
Dalam penelitian ini penulis mengguanakan metode penelitian kualitatif yaitu sebuah
metode yang memfokuskan sudut pandang pernan lembaga bantuan hukum di Kabupaten Lebak
secara deskriptif. Menggunakan jenis penelitian yang bersifat penelitian empiris yaitu
menggunakan logika deduktif yang berarti kebenaran hasil penelitian hanya berlaku untuk lokasi
tertentu saja. Dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai
sumber penelitian hukum untuk memecahkan permasalahan yang diteliti.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah (1) peranan lembaga bantuan hukum Sikap
Kabupaten Lebak sebagai wadah pemberi bantuan hukum juga melakukan penyuluhan hukum,
melakukan pendidikan hukum, melakukan pelatihan bagi paralegal dan mahasiswa, dan
melakuikan kerjasama yang berkaitan dengan disiplin ilmu hukum dengan instansi pendidikan.
(2) faktor penghambat penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten
lebak meliputi dua faktor: faktor substansi hukum (legal subtance), jumlah kuota pertahun dan
anggaran yang tidak sebanding dengan jumlah kasus dan yang kedua faktor struktural hukum
yang dibagi menjadi tiga faktor yaitu: faktor internal, faktor eksternal, dan faktor budaya
hukum. (3) Mekanisme memperoleh bantuan hukum baik berdasarkan undang-undang nomor
16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan peraturan daerah Kabupaten Lebak nomor 6 tahun
2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak mengalami
perubahan yang signifikan hanya terdapat perbedaan pada aspek memperoleh anggaran adapun
mekanismenya; membuat permohonan tertulis sekurang-kurangnya memuat identitas pemohon
dan kronologi pokok perkara yang mudah dimengerti, melampirkan surat keterangan tidak
mampu, membawa salinan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara. Apabila
pemohon tidak dapat membuat permohonan dalam bentuk tulisan maka pemohon dapat
menggantinya dengan cara menyampaikan secara lisan dan dimuat dalam bentuk tulisan pada
berita acara oleh pemberri bantuan hukum
Tedi Gunawan - Personal Name
SKRIPSI HTN 395
349
Text
Indonesia
2022
serang
xiv+143 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...