Detail Cantuman Kembali
Efektifitas Penerepan E-Tilang pada Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Polda Banten)
Tilang elektronik ini merupakan penyesuaian dari pandangan dunia administrasi
implementasi kebijakan sejauh permintaan lalu lintas. Kemajuan-kemajuan inovatif
dalam proses penegakan hukum oleh Polri dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk
Wilayah Banten. Polda Banten berkoordinasi dengan mitra yang terhubung dengan
jalan-jalan di wilayah Banten untuk menjalankan program penilangan elektronik ini,
namun ada beberapa kendala yang membuat strategi e-Tilang ini memiliki sisi yang
rentan dalam pelaksanaannya.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Implementasi
pelaksanaan E-tilang terhadap pelanggaran lalu lintas di Polda Banten? 2. Bagaimana
Efektifitas pengaturan E-tilang terhadap pelanggaran lalu lintas di Polda Banten?
Tujuan penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui Bagaimana Implementasi
pelaksanaan E-tilang terhadap pelanggaran lalu lintas di Polda Banten. 2. Untuk
mmengetahui Bagaimana efektivitas pengaturan E-tilang terhadap pelanggaran lalu
lintas di Polda Banten.
Jenis penelitian yang di gunakan yakni jenis penelitian hukum empiris yang
peneliti mencoba membangun argumentasi hukum dalam presepktif kasus konkrit
yang terjadi dilapangan, tentu kasus tersebut erat kaitanya dengan kasus atau
peristiwa hukum yang terjadi dilapangan. Data Primer, data yang dibuat oleh
penelitian untuk maksud khusus menyelesaikan permasalahan yang sedang
ditanganinya. Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama
atau tempat objek penelitian yang dilakukan yang berada dilapangan. Data Skunder,
data yang telah dikumpulkan untuk dimaksud selain menyelesaikan masalah yang
sedang dihadapi. Data ini dapat ditemukan dengan cepat. Dalam penelitian ini yang
menjadi sumber data skunder adalah litelatur, artikel, jurnal, serta situs internet yang
berkenaan dengan penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai implentasi pelaksanaan e-tilang terhadap
pelanggaran lalu lintas dan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
merupakan salah satu kewenangan yang ditentukan oleh Undang-undang nomor 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan pemerintah nomor
80 tahun 2012 tentang tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Efektifitas pengaturan
terhadap pelanggaran pelanggaran Lalu Lintas Polda Banten mengatur mekanisme
pelaksanaan e-tilang di beberapa titik Wilayah Polda Banten, karena keefektifan
program pemerintah yang dilakukan di lingkungan masyarakat bergantung pada
kualitas kinerja implementor yang baik Untuk itu perlu aparatur Negara
menjalanakan adanya inovasi-inovasi baru seperti Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE).
Ahmad Alfian Rohman - Personal Name
SKRIPSI HTN 396
342
Text
Indonesia
2022
serang
xiii+111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...