Detail Cantuman Kembali
Kompetensi Peradilan Agama Dalam Memutus Perkara Perbuatan Melawan Hukum(Studi Putusan Nomor 1809/Pdt.G/2016/PA.Srg, Putusan Nomor 097/Pdt.G/2017/PTA/Btn, dan Putusan Nomor 689 K/Ag/2018)
Pada putusan ini ditemukan fakta-fakta mantan suami telah lalai dalam
memberikan biaya penghidupan untuk mantan istri dan anak-anaknya, maka
pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding telah
mewujudkan keadilan yang substantif dengan menyatakan hasil pemotongan
sepertiga gaji Penggugat tidak patut dikembalikan, sebagai konpensasi nafkah
mut‟ah yang makruf.
Rumusan masalah penelitian adalah 1. Bagaimana pertimbangan hakim
dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum pada putusan Nomor
1809/Pdt.G/2016/PA.Srg.Putusan Nomor 097/Pdt.G/2017/PTA.Btn dan Putusan
Nomor 689 K/Ag/2018. 2. Bagaimana analisis hukum positif dan hukum islam
mengenai hak istri pasca perceraian cerai talak pada Putusan Nomor
1809/Pdt.G/2016/PA.Srg.Putusan Nomor 097/Pdt.G/2017/PTA.Btn dan Putusan
Nomor 689 K/Ag/2018.
Penelitian ini bertujuan 1. untuk menganalisis pertimbangan hakim
dalam memutus perkara Perbuatan Melawan Hukum pada Putusan Nomor
1809/Pdt.G/2016/PA.Srg.Putusan Nomor 097/Pdt.G/2017/PTA.Btn dan Putusan
Nomor 689 K/Ag/2018 2. serta mengetahui sudut pandang hukum positif dan
hukum Islam mengenai hak istri pasca perceraian akibat cerai talak.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan judicial
case study, teknik pengumpulan data mengumpulkan data agar mendapatkan
data primer yaitu data yang diperoleh langsung, baik melalui observasi maupun
laporan dalam bentuk dokumen putusan pengadilan agama serang, pengadilan
tinggi agama Banten, dan putusan mahkamah agung.
1. Hasil penelitian pada putusan ini ditemukan fakta-fakta mantan suami
telah lalai dalam memberikan biaya penghidupan untuk mantan istri dan anakanaknya, maka pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding
telah mewujudkan keadilan yang substantif dengan menyatakan hasil
pemotongan sepertiga gaji Penggugat tidak patut dikembalikan, sebagai
konpensasi nafkah mut‟ah yang makruf.
2. Mantan suami wajib memberikan nafkah pasca perceraian akibat cerai
talak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu, UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 41 huruf b dan c, kemudian
diatur secara rinci oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 149. Dalam segi
kewenangan setelah terjadi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang peradilan agama, pengadilan dapat memeriksa, memutus
dan menyelesaikan perkara perbuatan melawan hukum sebatas pada sangketa
ekonomi Syariah. Permasalahan dalam kasus ini, berdasarkan gugatan perbuatan
melawan hukum terkait pemotongan sepertiga gaji penggugat, maka putusan
Mahkamah Agung telah tepat menyatakan bahwa perkara ini bukanlah
kewenangan dari Pengadilan Agama, melainkan kewenangan absolut Pengadilan
Negeri maka gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O).
Risa Pratiwi - Personal Name
SKRIPSI HKI 401
297
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...