Detail Cantuman Kembali
Implementasi Alokasi Dana Desa Berdasarkan PERBUP Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Desa Perspektif Fiqh Siyasah (Studi di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak)
Implementasi Alokasi Dana Desa di Desa Kanekes berdasarkan
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Desa di
Kab. Lebak. Dalam Perbup Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana
Desa, pelaksanaan untuk pembangunan desa di Desa Kanekes tidak dapat
direalisasikan karena adanya aturan adat yang sangat melekat di Desa
Kanekes. Penggunaan ADD diatur dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 66
Tahun 2018 Tentang Alokasi Dana Desa. Alokasi Dana Desa dari
Pemerintah merupakan salah satu bentuk pembangunan untuk
masyarakat. Penulis juga membahas Alokasi Dana Desa Perspektif fiqh
siyasah mengenai pembangunan maka pembahasan ADD di Desa
Kanekes dan ADD dalam perspektif fiqh siyasah sama-sama membahas
mengenai Pembangunan. Islam menempatkan manusia sebagai fokus
dalam pembangunan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana
implementasi alokasi dana Desa di desa Kanekes Kecamatan
Leuwidamar Kabupaten Lebak; dan 2. Bagaimana Alokasi Dana Desa
perspektif Fiqh Siyasah.
Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk mengetahui implementasi
alokasi dana desa di desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten
Lebak; dan 2. Untuk mengetahui alokasi dana desa perspektif fiqh
siyasah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu empiris dan
normatif, dan menggunakan metode penelitian field research melalui
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
deskriptif (descriptive approach). Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah penelitian observasi, wawancara, dan kepustakaan
(library research) melalui pengumpulan bahan hukum yang sesuai
dengan kajian peneliti.
Kesimpulan penelitian ini: 1. Implementasi Alokasi Dana Desa di
Desa Kanekes hanya diperuntukkan untuk pendapatan Kepala Desa,
Perangkat Desa yang menjalankan produk pemerintahan dan kebutuhan
program kerja Desa, antara lain anggaran untuk Badan Pengawas Desa (BPD),
Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna dan Posyandu.
Untuk pelaksanaan pembangunan Desa di Desa Kanekes tidak dapat
direalisasikan karena adanya peraturan hukum adat yang sangat melekat di
Desa Kanekes; dan 2. Alokasi Dana Desa dalam Perspektif Fiqh Siyasah
merupakan salah satu bentuk pembangunan untuk masyarakat. Alokasi Dana
Desa dalam Perspektif fiqh siyasah membahas mengenai Pembangunan dalam
Islam terkait manusia. Alokasi Dana Desa dalam perspektif fiqh siyasah
sangat dianjurkan apalagi fokus dalam pengalokasian dana desa itu adalah
pembangunan suatu desa, dan di Desa Kanekes dalam hukum adatnya
melarang pembangunan yang dilakukan menggunakan bahan bangunan
modern. Jadi pembangunan yang dianjurkan dalam fiqh siyasah tidak dapat di
terapkan di Desa Kanekes.
Mas Fikri Garnandhi - Personal Name
SKRIPSI HTN 397
348
Text
Indonesia
2022
serang
xiii+80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...