Detail Cantuman Kembali
Tradisi Pembayaran Fidyah Menurut Abu Hanifah di Kp Dukuh Pinang Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang Banten (Studi Living Hadis)
Di kp dukuh pinang desa sidamukti kecamatan baros muncul dan berkembang pemahaman thareqat. Pemahaman ini membantu diyakini masyarakat dan sebagai jalan mengenal Allah SWT. Mayoritas masyarakat kp dukuh pinang pencaharian sebagai supir. Namun, ada di antara masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani, buruh dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi-instasi pemerintahan. Dilihat dari kondisi masyarakat,dimana sangat kuat keyakinan dan pengamalan dalam beragama. Adanya suatu keyakinan dan dianggap merupakan bagian syari‟at, yaitu pelaksanaan fidyah Shalat oleh ahli waris untuk keluarganya yang meninggal dunia Orang yang sudah meninggal dan ternyata masih mempunyai hutangpuasa,wajib dibayarkan fidyah-nya oleh ahli warisnya. Tidak dibenarkan jika puasanya digantikan dengan puasa yang dikerjakan oleh ahli warisnya. Puasa yang tidak dapat ia kerjakan harus digantikan dengan fidyah. Perumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut: (1)Bagaimana tradisi pembayaran fidyah bagi mayit (2) Bagaimana sistematika pembayaran fidyah yang sesungguh nya menurut ulama ahli hadis Sehubungan dengan pokok masalah di atas maka tujuan penulisan skripsi ini diantara nya (1) Untuk mengetahui sistem pelaksanaan fidyah shalat/puasa untuk orang meninggal dunia di Kp dukuh pinang desa sidamukti kecamatan baros (2) Untuk mengetahui motivasi ahli waris dalam pelaksanaan fidyah Shalat untuk keluarganya yang meninggal dunia di Kp dukuh pinang desa sidamuktikecamatan baros. (3) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan fidyah puasa oleh ahli waris untuk yang meninggal dunia di Kp dukuh pinang desa sidamukti kecamatan baros. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif(Field Research), sumber Penelitian dibedakan menjadi dua, yaitu sumber primer dan sumber skunder. Selain itu teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan mengenai hasil penelitian ini adalah Tradisi pembayaran Fidyah menurut Abu Hanifah yang di laksanakan di Kp dukuh pinang Ada tiga pandangan ulama tentang fidyah salat dan puasa bagi orang yang meninggal. Pada fidyah salat bagi orang meninggal , ada tiga pendapat 1) imam alsyafi‟I dan imam al-Syibramalisi, mereka menyatakan bahwa tidak ada fidyah dan qada‟ salat bagi orang yangmeninggal. 2) Ibn Abi‟Isrun, Ibn Daqiq al-Aid, dan imam al-Subki, mereka menyatakan bahwa tidak wajib fidyah, namun wajib qada‟ salat untuk oyan yang meninggal 3) Ibn Burhan Ashab al-Syafi‟I, dan al-Hanafiyyah, mereka menyatakan bahwa tidak wajib qada „salat namun wajib fidyah . Adapun fidyah puasa bagi orang meninggal, ada empat pendapat 1) Imam Malik menyatakan bahwa tidak wajib qada‟ puasadan tidak wajib fidyah oleh waliya, kecuali ada wasiat, 2) Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa wajib qada puasa atau fidyah oleh walinya, 3) Imam al-Syafi‟I dan Imam Ahmad bin Hambal, mereka menyatakan bahwa tidak wajib qada‟ puasa, namun wajib fidyah oleh walinya. Masyarakat Kp dukuh pinang memahami hadis fidyah salat dan puasa sebagai Ihtiyat ( kehati – hatian ) untuk menebus utang salat dan puasa orang yang meninggal. Pemaknaan masyarakat terhadap literatur keagamaan, khususya Hadis , ditemukan tiga (3) fenomena living Hadis Fidyah yaitu : 1) fidyah dengan cara membolak balik beras atau uang 2) fidyah dengan memberikan beras kepada fakir miskin sebelum Jenazah disalatkan dan dimandikan, dan 3) fidyah dengan membagikan beras pasca tahlilan. Pelaksanaan tradisi fidyah di Kp dukuh pinang pada umumnya dilakukan pada malam ke – 7 kematian seseorang. Inilah yang kemudian disebut dengan living hadis.
Fahruroji - Personal Name
SKRIPSI IH 88
2x2
Text
Indonesia
2021
serang
xi+69 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...