Detail Cantuman Kembali

XML

Bimbingan Konsultasi Keluarga Sakinah bagi Calon Pengantin sebagai Upaya Mengurangi Perceraian (Studi Kasus di KUA Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang)


Perkawinan di perintahkan oleh Allah untuk mengatur hubungan antara pria
dan wanita dalam hidup berrumah tangga sebagai suami istri yang diridhoi Allah
SWT. Melalui perkawinan manusia kemudian berkembang biak secara sah serta
tumbuh menjadi bangsa yang besar. Menurut ajaran agama Islam, perkawinan
disebut sebagai transaksi (akad) yang mengesahkan hubungan badan antara seorang
pria dan seorang wanita yang bukan muhrimnya. Namun perkawinan tidak
selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapakan. Dengan adanya bimbingan
konsultasi keluarga sakinah bagi calon pengantin untuk mendapatkan bekal ilmu
pengetahuan, pemahaman, penasehatan, dan keterampilan dalam menjalani bahtera
rumah tangga, dengan bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan
rahmah serta mengurangi angka perceraian di dalam rumah tangga.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan bimbingan konsultasi keluarga sakinah di
KUA Kecamatan Jambe?, 2) Apa saja faktor pendukung dan penghambat
Bimbingan Konsultasi Keluarga Sakinah di KUA Kecamatan Jambe?
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pelayanan Bimbingan
Konsultasi Keluarga Sakinah di KUA Kecamatan Jambe, 2) Untuk mengetahui
faktor pendukung dan penghambat Bimbingan Konsultasi Keluarga Sakinah di KUA
Kecamatan Jambe.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Adapun
teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Penelitian ini dilaksanakan pada bulan April sampai Juli 2022 di KUA Kecamatan
Jambe, Kabupaten Tangerang dengan responden sebanyak tiga pasang calon
pengantin.
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penelitian ini yaitu: pelaksanaan
bimbingan konsultasi keluarga sakinah yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Jambe
yakni dalam memberikan bimbingan konsultasi keluarga sakinah kepada calon
pengantin dilakukan selama sekitar 2-3 jam, faktor pendukung dan penghambat
dalam pelaksanaan bimbingan konsultasi di KUA Kecamatan Jambe ialah adanya
kemauan dalam diri calon pengantin untuk mengikuti bimbingan pranikah, fasilitas
sarana dan prasarana yang sudah memadai, kedisiplinan penyuluh dan calon
pengantin yang datang terlambat, kurangnya waktu yang disediakan oleh KUA.
Dyah Pradnya Paramita - Personal Name
SKRIPSI BKI 772
2x4.302
Text
Indonesia
2022
serang
xv+82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...