Detail Cantuman Kembali
Perspektif Hukum Islam tentang Tuna Netra Sebagai Pelaku dan Saksi dalam Pernikahan dan Perceraian
Penelitian ini meneliti berkenaan dengan “Perspektif Hukum Islam Tentang Tuna Netra Sebagai Pelaku dan Saksi dalam Pernikahan dan Perceraian”, dengan latar belakang masalah banyaknya penderitaan manusia akibat abainya masyarakat terhadap orang yang berkebutuhan khusus, terutama para penyandang tunanetra di masyarakat, mereka adalah representasi dan bagian yang terpisahkan dari kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan kesetaraan dalam memperoleh hak-hak mereka dan perlu mendapatkan „bantuan khusus‟ daripada orang yang normal. Mereka ingin tahu secara detail hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan dan perceraian bagi mereka, dan bagaimana jika mereka menjadi saksi atas pernikahan dan perceraian pada orang lain. Dalam penelitian ini mengacu kepada rumusan masalah: Bagaimanakah ketentuan hukum Islam tentang pernikahan tuna netra? Bagaimanakah ketentuan hukum Islam tentang perceraian bagi penyandang tuna netra? Dan bagaimanakah ketentuan hukum Islam tentang tuna netra menjadi saksi dalam pernikahan dan perceraian? Tujuannya tak lain adalah untuk mengetahui ketentuan hukum Islam tentang pernikahan tuna netra, untuk mengetahui tentang hukum perceraian tuna netra, dan untuk mengetahui ketentuan hukum Islam tentang tuna netra menjadi saksi dalam pernikahan dan perceraian berdasarkan kitab-kitab yang mu‟tabar dalam empat mazhab. Adapun metode-metode dan teknik-teknik penelitian yang digunakan ialah: 1. Metode penelitian kepustakaan (library research), yakni suatu metode yang digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan dan bahan-bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan yang digunakan untuk mendukung pembahasan ini. 2. metode komparasi (comparative research), yakni suatu metode yang digunakan dengan jalan mengadakan perbandingan terhadap sesuatu masalah yang dibahas, kemudian diambil untuk mendukung pembahasan ini, misalnya: perbandingan antara pendapat para ulama. Hasil penelitian dari segenap kumpulan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para ulama, disimpulkan bahwa: dalam perspektif hukum Islam pernikahan penyandang tuna netra adalah sah selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi. Begitupun dengan perceraian penyandang tuna netra adalah sah dalam perspektif hukum Islam. Adapun hukum penyandang tunanetra menjadi saksi dalam pernikahan diperinci: berdasarkan pendapat jumhur fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah menyatakan penyandang tunanetra menjadi saksi nikah sah hukumnya. Ketiga mazhab ini berdalil kepada ayat al-Quran yang menyatakan keberadaan dua orang saksi laki-laki yang adil dengan diksi yang general mencakup tuna netra, tanpa takhsis. Adapun penyandang tuna netra menjadi saksi cerai adalah sah menurut Menurut mazhab Maliki dan Hanbali. Menurut kedua mazhab ini, pada umumnya ayat-ayat mengenai penyandang tunanetra dan orang biasa (tidak buta) antara keduanya tidak ada bedanya. Karena itu maka penyandang tunanetra sama seperti orang yang mampu melihat secara normal, mereka sah menjadi saksi dalam perceraian atas dasar mengenali suara isterinya.
Taufiq Munir - Personal Name
TESIS HKI 61
2x4.3
Text
Indonesia
2021
serang
xix + 201 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...