Detail Cantuman Kembali
Pemikiran Abu Zahrah tentang Taqnin
Dalam sistem pemerintah Islam, warga negara suatu bangsa
mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan-aturan yang telah
ditetapkan pemerintah, yang dimana aturan itu sejalan dengan al-qur’an
dan sunnah, dengan ini mengakibatkan legislasi menurut Abu Zahrah.
Perumusan masalah dalam Penelitian ini adalah : 1.) Bagaimana
konsep taqnin menurut pemikiran Abu Zahrah? 2.) Bagaimana konsep
otoritas dalam taqnin (pembentukan undang-undang) menurut
pemikiran Abu Zahrah?.
Tujuan Penelitian: 1). Untuk mengetahui konsep Taqnin
menurut Abu Zahrah. 2). Untuk mengetahui konsep otoritas pembuatan
Taqnin menurut Abu Zahrah. Metodelogi Penelitian dalam
penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif dengan cara melakukan
study kepustakan (Library reseach). Teknik pengumpulan data
mengunkana sumber primer yaitu Data yang diperoleh dari buku Al
islamu taqnin Al Ahkam, kemudian diuraikan sehingga dapat disajikan
dalam penulisan yang sistematis agar mencapai target yang diinginkan
sehingga permasalahan mendapat jawaban yang sesuai.
Kesimpulan dari Penenlitian ini : 1). Dalam konsep taqnin
menurut Abu Zahrah yaitu pertama melihat kebutuhan/ kondisi hukum
yang ada di masyarakat demi menjaga syariat Islam dan menjaga dari
legislasi barat yang tidak sama dengan agama dan akhlak Islam
setelahnya mengacu pada Alquran dan As sunah dan dirumuskan/ di
ijmakan oleh para pemerintah dari ilmuwan dan pakar hukum, karena
mengikuti jejak ulama terdahulu dalam melaksanakannya demi
menjaga agama dan merealisasikan kemaslahatan ummat. 2) Adapun
konsep otoritas penyusunan dan pembuatan taqnin (undang-undang)
dalam sebagian negara otoriter tertentu disebut otoritas hukum dan
terkadang disebut juga dengan perleman (perumpamaan masyarakat),
disisi lain dari otoritas ini ditemukan dinegara tersebut otoritas
pemberlakuan, yang mana dengan penerapan, hukum-hukum itu berdiri
tegak, kekuasaan yang ketiga adalah kekuasaan (otoritas) kehakiman,
itu berdiri fungsinya untuk menegakan hukum dengan penerapan
berdasarkan kasusnya, terkadang berfungsi memberikan sanksi pada
pelaku kriminal dan atau memberi kuasa kepada orang-orang untuk
kepentingan ini.Undang-undang memiliki fungsi yang sangat penting,
baik dari sisi penguatan hukum syariat maupun dari pengawasan negara
dalam keadilan san merealisasikan perdamaian secara universal,
ataupun bagi para pembahas dan pelajar untuk mendiskusikan dan
mengkaji.
Siti Maftuha - Personal Name
SKRIPSI HTN 268
2X4
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...