Detail Cantuman Kembali
CHILDFREE DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Fenomena childfree muncul dilatar belakangi oleh beberapa sebab salah
satunya adalah orientasi karir. Ketika seorang perempuan telah memperoleh hak
untuk terjun ke dunia publik maka ia harus menerima dampaknya yaitu double
burden dan pada saat perempuan disibukkan dengan karirnya maka tidak sedikit
yang akan memutuskan untuk memilih childfree. Jika childfree ingin dilihat
menggunakan pandangan Al-Qur’an maka mengetahui tujuan pernikahan yang salah
satu tujuannya mendapat keturunan sangatlah urgen. Berdasarkan anjuran,
keutamaan, serta urgensi anak sholeh dalam sebuah keluarga serta pertimbangan
yang memberikan orientasi karir sebagai alasan untuk memilih childfree maka
hendaknya pilihan tersebut tidak dilakukan hal ini dikarenakan perbuatan yang
demikian tidak sejalan dengan anjuran Al-Qur’an serta meyalahi makna filosifis
sebuah pernikahan.
Rumusan masalah tesis ini adalah :(1) Bagaimana hukum childfree pada
undang-undang di Indonesia. (2) Bagaimana pendapat para Ulama terhadap
komitmen childfree dalam rumah tangga?. (3) Bagaimana pengaruh childfree
terhadap urgensi regenerasi manusia?. Metode penelitian yang akan digunakan
adalah penelitian hukum secara normatif. Jenis penelitianan yang akan digunakan
adalah penelitian kepustakaan, khususnya dengan mengarahkan menggali informasi
perpustakaan, yang merupakan jenis Penelitian kualitatif. Mencari teori-teori serta
menelaah literatur guna mengumpulkan data dan informasi melalui bantuan bukubuku yang ada di perpustakaan maupun sumber-sumber lainya.
Hasil Analisis yang diperoleh dari penelitian bahwa: (1) Dalam UU No. 35
Tahun 2014 disebutkan bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa. (2) Jika cara yang dilakukan adalah dengan
mematikan sistem reproduksi secara permanen, maka hukumnya haram. Namun jika
hanya sementara waktu saja menjadi makruh. Cara yang diperbolehkan adalah
memakai pengaman dalam hubungan seksual seperti kondom dengan maksud agar
sperma tidak masuk ke dalam rahim istri atau tidak melakukan hubungan intim
setelah menikan. Namun demikian, kesemuanya berdampak tidak mendapat
keutamaan pernikahan, sebab tujuan pernikahan adalah memperoleh keturunan. (3)
Dampak dari childfree bagi keberlangsungan manusia di bumi yaitu Pemusnahan
manusia (Genosida) secara halus yang merusak eksistensi kehidupan. Di samping
itu childfree akan berpengaruh pada struktur penduduk di suatu negara
Debi Cahyadi - Personal Name
TESIS HKI 65
2x4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiv + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...