Detail Cantuman Kembali
DISPENSASI NIKAH USIA DINI : PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor Perkara :1635/Pdt.P/2019/PA.Srg)
Pernikahan merupakan kebutuhan hidup bagi seluruh umat manusia sejak zaman
dahulu hingga sekarang, dan juga sebagai salah satu perbuatan hukum Islam, oleh karena
itu pernikahan juga mempunyai akibat hukum. Dalam membangun sebuah rumah tangga,
dari segi usia sangat berpengaruh terhadap psikologi suami dan istri. Bagi pria dan wanita
yang hendak menikah, harus siap segalahya, yaitu dari segi usia yang sudah matang. Oleh
karenanya dalam hal ini UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan dari UU Nomor 1
Tahun 1974 menjelaskan bahwa usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19
tahun. Penelitian ini membahas Putusan Perkara Nomor 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg terkait
dispensasi nikah yang ditinjau dengan pendekatan maslahah mursalah.
Dalam rumusan diatas, penulis tertarik untuk merumuskan masalah yaitu sebagai
berikut: 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan dispensasi nikah usia dini
di Pengadilan Agama Serang Putusan Nomor : 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg dalam perspektif
Maslahah Mursalah? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dispensasi nikah usia
dini di Pengadilan Agama Serang dalam perspektif Maslahah Mursalah? 3. Faktor-faktor
apa saja yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah tersebut ditinjau dari Maslahah
Mursalah?
Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif
yang bertumpu pada data sekunder. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan
sosiologis terutama untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi
pengajuan dispensasi nikah usia dini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
normatif dan penelitian kualitatif.
Kesimpulannya adalah dalam putusannya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan
beberapa faktor hingga dispensasi diberikan kepada Pemohon. Pertimbangan tersebut antara
lain: duduk perkara, kedua calon mempelai sudah menjalin hubungan selama 3 tahun,
penolakan dari KUA, dan tidak ada hubungan.nasab, persusuan dan semenda antara kedua
calon mempelai. Berdasarkan semua pertimbangan tersebu, terlebih kedua calon mempelai
telah menjalin hubungan selama 3 tahun, maka dikabulkanlah dispensasi itu. Hubungan yang
selama itu tentu akan mengakibatkan mudarat jika dispensasi itu ditolak. Mudaratnya jauh
lebih besar, terlebih tidak ada jaminan bahwa keduanya dapat menjaga diri. Para ulama
berupaya mengonversi tanda alamiah balig ke dalam usia atau umur. Hanya saja, mereka
berbeda pendapat dalam menentukannya. Ada dua masalah dalam perbedaan mereka, yaitu:
pembatasan perkara halal dan pernikahan Aisyah r.a. yang di bawah umur. Di sinilah maslahah
mursalah menemukan urgensinya. Pembatasan perkara halal bukan berarti larangan, tetapi
lebih ditujukan karena ada kemaslahatan, mudarat yang ditolak atau tindakan preventif. Maka
pembatasan perkara halal, dalam hal ini batas usia minimal 19 tahun, telah memenuhi kriteria
mashlahah mursalah. Terdapat sembilan faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini,
yaitu: faktor sosial, kesehatan, pola asuh keluarga, ekonomi, teknologi informasi, budaya,
pendidikan, agama, dan hukum.
Eka Gifriana - Personal Name
TESIS HKI 64
2x4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xxii + 203 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...