Detail Cantuman Kembali
Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Akibat Perceraian Pasca Berlakunya SEMA No. 2 Tahun 2019 ( Studi kasus di Pengadilan Agama Tigaraksa).
Tidak semua orang mampu membentuk keluarga yang diharapkan sesuai dengan
tujuan perkawinan yang terdapat pada UU RI No. 1 Tahun 1974, sebab akan ada yang
namanya perceraian, baik cerai talak, cerai mati ataupun cerai atas putusan hakim.
Supaya hak-hak istri terpenuhi pasca perceraian, maka Mahkamah Agung mengambil
kebijakan untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini
adalah 1). Bagaimana pertimbangan hakim dalam melindungi hak-hak perempuan
akibat perceraian pasca berlakunya SEMA No 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama
Tigaraksa? 2). Bagaimana peran Pengadilan Agama Tigaraksa dalam melindungi hakhak perempuan ketika mantan suami lalai memberikan nafkah pasca perceraian?
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini, yaitu: 1). Untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam melindungi hak-hak perempuan akibat perceraian pasca
berlakunya SEMA No 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Tigaraksa. 2). Untuk
mengetahui peran Pengadilan Agama Tigaraksa dalam melindungi hak-hak
perempuan ketika mantan suami lalai memberikan nafkah pasca perceraian.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan lokasi
penelitian di Pengadilan Agama Tigaraksa, penelitian ini menggunakan data kualitatif
adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis.
Adapun langkah-langkah pengumpulan data yaitu dengan menggunakan observasi,
dokumentasi dan wawancara kepada hakim.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim dalam
melindungi hak-hak perempuan akibat perceraian pasca berlakunya SEMA No 2
Tahun 2019 di Pengadilan Agama Tigaraksa dalam menentukan putusan pembebanan
nafkah yaitu istri tidak termasuk kategori nusyuz dan bukti penghasilan suami. Hakim
memiliki hak ex officio yaitu pertama, penetapan normal biaya. Kedua, istri menuntut
hak pasca cerai yang harus dibayar suami. Ketiga, istri tidak berbuat nusyuz. Keempat,
dalam penetapan hak hadhanah dan nafkah sampai ia dewasa. (2) Peran Pengadilan
Agama Tigaraksa dalam melindungi hak-hak perempuan ketika mantan suami lalai
memberikan nafkah pasca perceraian yaitu Pertama, terhadap perkara cerai talak,
pemenuhan hak-hak perempuan, baik yang dituntut melalui gugatan rekonpensi
maupun yang diputus berdasarkan ex-officio majelis hakim, dilaksanakan sebelum
suami mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim, jika dalam pelaksanaan sidang
ikrar talak suami belum dapat memenuhi hak-haknya maka suami tidak dapat
mengikrarkan talaknya. Kedua, terhadap perkara cerai gugat, pelaksanaan eksekusi
pemenuhan hak-hak perempuan adalah dengan menahan akta cerai mantan suami.
Sehingga mantan suami tidak dapat melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya,
seperti tidak dapat menikah lagi dan tidak dapat melakukan perubahan status dalam
masalah kependudukan. Ketiga Dengan melakukan eksekusi paksa. Jika suami tidak
mau memberikan pemenuhan hak-hak isteri meskipun akta cerai telah ditahan oleh
petugas, maka isteri dapat mengajukan permohonan eksekusi.
Siti Aisyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 386
2x4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...