Detail Cantuman Kembali
Hukum Wanita Karir Yang Bersolek Pada Masa Berkabung Menurut Konsep Maslahah Mursalah (Studi Kasus di Komplek Taman Krakatau)
Dalam kompilasi Hukum Islam pasal 170 menjelaskan bahwa
seorang isteri karir yang ditinggal mati suami wajib melaksanakan masa
berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan
sekaligus menjaga timbulnya fitnah. Dalam hukum islam di dalam Qs.
Al- Baqarah ayat 234 menjelaskan bahwa wanita yang ditinggal mati
suami diperintahkan untuk menjalankan masa berkabung selama 4 bulan
10 hari. Tetapi pada kenyataanya, ada seorang isteri yang tidak
melaksanakan kewajibannya karena beberapa hal yang menjadi faktor
pelanggaran ia tidak melaksanakan masa berkabung. Salah satu dari
faktor tersebut ialah karena faktor pekerjaan. Isteri tersebut melakukan
pelanggaran terhadap kompilasi hukum islam dengan alasan agar isteri
tersebut bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Sehingga
penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji lebih dalam untuk
meluruskan permasalahan ini kedalam konsep maslahah mursalah.
Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah bagaimana kesadaran wanita karir dalam menerapkan ihdad (masa
Berkabung) di Komplek Taman Krakatau. Apa penyebab wanita karir
tidak menjalankan ihdad (masa berkabung). Dan bagaimana konsep
maslahah mursalah terhadap hukum wanita karir yang bersolek bagi
wanita yang sedang menjalankan masa berkabung.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk
kesadaran wanita karir dalam menerapkan kewajiban masa berkabung di
Komplek Taman Krakatau. Untuk mengetahui penyebab wanita karir
tidak menjalankan kewajiban masa berkabung. Dan untuk mengetahui
konsep maslahah mursalah terhadap hukum wanita karir yang bersolek
dalam masa berkabung.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif- Sosiologis yaitu
penelitian yang meneliti pada kondisi objek yang nyata dan alamiah.
Dimana peneliti adalah sebagai kunci dari teknik pengumpulan data.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan sosiologi hukum islam. Dan menggunakan
studi Kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa wanita karir yang
ditinggal mati suami tidak melaksanakan masa berkabung, yaitu dapat
dilihat dari kadar tujuan yang menjadi alasan untuk tidak melaksanakan
kewajiban masa berkabung. Meskipun kewajiban tersebut sudah jelas
dalam kompilasi hukum islam pasal 170 akan tetapi, pada konsep
maslahah mursalah dari pendapat Al-Ghazali bahwa untuk melaksanakan
maslahah mursalah itu harus mengedepankan sesuatu yang membawa
manfaat dan menjauhkan dari kerusakan yaitu yang bertujuan untuk
memelihara Agama, Jiwa, akal, keturunan dan harta. Karena isteri
tersebut melakukan hal itu karena dalam kebutuhan yang mendesak dan
ingin mempertahankan pekerjaannya agar tidak di pecat oleh perusahaan
ia bekerja lalu mempertahankan ekonomi keluarganya agar ia dapat
memberi nafkah untuk anak-anak yang ditinggal oleh suaminya,
memberikan kebutuhan sandang, pangan dan papan untuk anak dan
dirinya. Maka penelitian ini termasuk kedalam maslahah mursalah dan
tujuannya jelas membawa kemanfaatan untuk kehidupan anak-anaknya
SOVINATUNNAZAH - Personal Name
SKRIPSI HKI 388
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...