Detail Cantuman Kembali
Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Ciburial Kabupaten Pandeglang Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019.
Latar belakang penelitian ini adalah bahwasanya batas usia minimal
perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Aturan
dilakukan oleh Negara bukan tanpa adanya alasan yang kuat, tetapi juga perlindungan
atas hak anak, kesehatan yang berkenaan dengan organ reproduksi anak, dan psikologis
dalam hal ini kedewasaan anak untuk menentukan yang benar dan bertanggungjawab
juga bertujuan untuk memperkecil resiko banyaknya kerugian yang dialami oleh
seorang wanita (isteri). Namun pada kenyataannya di lapangan masih sering terjadi
kasus perkawinan di bawah usia terutama di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu.
Oleh karena itu, menarik untuk dikaji tentang: 1. Bagaimana Tindakan Tim
PAI KUA Kecamatan Cimanggu dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum
Masyarakat di Desa Ciburial? 2. Bagaimana kesadaran hukum masyarakat Ciburial
terhadap undang-undang nomor 16 tahun 2019? 3. Apa faktor yang mempengaruhi
kesadaran hukum masyarakat Ciburial mengenai Undang-undang Nomor 16 tahun
2019?.
Dengan tujuan: 1. Untuk mengetahui Tindakan Tim PAI KUA Kecamatan
Cimanggu dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Ciburial
2. Untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat Ciburial terhadap Undang-undang
Nomor 16 tahun 2019 3. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi Kesadaran
Masyarakat Ciburial Mengenai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang
bersifat lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan
wawancara pada masyarakat desa Ciburial mengenai aturan batas usia minimal
perkawinan. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis
deskriptif yakni menganalisis kesadaran masyarakat desa Ciburial mengenai batas usia
minimal perkawinan.
Hasil penelitian menunjukan, 1. Tim PAI KUA Kecamatan Cimanggu telah
berupaya meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Ciburial Batas usia
minimal perkawinan yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
melalui kegiatan sosialisasi, namun sosialisasi ini hanya disisipkan dalam pengajian dan
tidak bersifat khusus sehingga kurang maksimal, 2. Kesadaran hukum masyarakat
mengenai batas usia minimal perkawinan masih rendah karena masyarakat belum
memahami secara betul peraturan batas usia minimal perkawinan, 3. Faktor yang
mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat di antaranya kurangnya pemahaman
mengenai dampak menikah di bawah umur, faktor ekonomi, faktor budaya dan juga
kurangnya sosialisasi pada masyarakat
Eko Hidayat - Personal Name
SKRIPSI HKI 381
2x4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 73 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...